TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas menilai revisi Undang Undang KPK yang digagas oleh DPR belum perlu dilakukan. Namun, ia menghormati niat Komisi Hukum DPR itu. "Sampai kini KPK berpendapat sebetulnya itu belum perlu dilakukan, revisi UU KPK. Tapi kalau DPR mau melakukan itu, ya, kami hormati," kata Busyro di sela rapat dengar pendapat dengan Komisi Hukum DPR, Rabu, 26 Oktober 2011.
Busyro beralasan, sebagai lembaga yang menggunakan acuan kerja pada UU KPK, lembaga antikorupsi ini menilai undang-undang tersebut masih relevan. "Ya, karena kami sebagai pelaksana undang-undang itu masih merasa bisa melaksanakan tugas sesuai undang-undang dan tidak terkendala. Apalagi kendala politik, sama sekali enggak ada," ujar dia. Hanya saja, ia menyarankan, kalaupun hendak diubah, DPR terlebih dulu melakukan penilaian akademik melibatkan unsur-unsur filosofis dan sosiologis.
Komisi Hukum DPR berencana menginisiasi revisi Undang-undang KPK. Komisi menyoroti setidaknya 10 poin terkait kewenangan KPK yang dinilai perlu ditinjau ulang. Di antaranya, wewenang penyadapan, perlunya KPK diberi wewenang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), keberadaan penyidik dan penuntut independen, serta pembatasan nilai perkara korupsi yang bisa ditangani KPK.
Terkait penyidik independen, Busyro menilai hal itu sudah diatur dalam UU KPK dan pada saatnya KPK akan meninjau. "Itu kan sudah diatur undang-undang, jadi pada saatnya nanti langkah-langkah untuk penyidik independen pasti ada," ujar dia.
Busyro berpendapat penyidik dari Kepolisian masih memadai, walaupun dari segi jumlah masih kurang. Sebab, KPK menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat dalam jumlah besar. "Tapi kan itu artinya trust kepada KPK jelas, kan," katanya.
MAHARDIKA SATRIA HADI
Berita terkait
Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya
9 menit lalu
Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.
Baca SelengkapnyaPejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya
2 jam lalu
Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.
Baca SelengkapnyaSaksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti
4 jam lalu
Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini
10 jam lalu
Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.
Baca SelengkapnyaKasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru
14 jam lalu
KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBabak Baru Konflik KPK
19 jam lalu
Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.
Baca SelengkapnyaKPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City
19 jam lalu
KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.
Baca SelengkapnyaMantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK
20 jam lalu
Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang
21 jam lalu
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.
Baca SelengkapnyaDua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini
1 hari lalu
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.
Baca Selengkapnya