Marciano Janji BIN Tak Akan Lampaui Wewenang

Reporter

Editor

Rabu, 19 Oktober 2011 12:39 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Intelijen Negara yang baru dilantik, Letnan Jenderal TNI Marciano Norman, berjanji kerja institusinya tidak akan melampaui wewenang yang diberikan oleh Undang-undang Intelijen Negara yang disahkan baru-baru ini. Ia menyampaikan hal ini ketika ditanya wartawan tentang undang-undang yang masih mengundang pro-kontra itu usai dilantik di Istana Negara Jakarta, Rabu, 19 Oktober 2011.

"Kemarin baru saja itu menjadi undang-undang dan undang-undang itu sebagai pedoman kerja kita. Saya tidak akan memberikan toleransi apapun untuk bekerja di luar kewenangan yang diberikan undang-undang," kata mantan Pangdam Jaya ini.

Marciano menggantikan Kepala BIN yang lama, mantan Kepala Polri Jenderal (Purn) Sutanto. Ia sebelumnya menjabat Komandan Komando Pendidikan dan Pelatihan (Dankodiklat) TNI Angkatan Darat.

Ia menepis anggapan bahwa penunjukannya adalah untuk menyatukan Badan Intelijen TNI yang diisukan keberatan dipimpin oleh mantan jenderal polisi. "Saya rasa tidak seperti itu ya, tidak seperti itu." Persoalan regenerasi, menurutnya, adalah untuk meningkatkan kualitas kerja BIN.

Marciano yang sehari sebelum diangkat menjadi Kepala BIN sempat diangkat menjadi Staf Khusus Kepala Staf TNI Angkatan Darat mengatakan akan melanjutkan semua hal positif yang telah dicapai oleh pendahulunya, Sutanto. Ia juga berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk bersinergi dengan semua pihak, seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), kepolisian, TNI dan lainnya.

"Saya harus mampu membawa BIN lebih mempererat kerja sama itu sehingga sinergisitas dari seluruhnya akan membawa hasil yang positif pada situasi keamanan yang benar-benar diharapkan oleh seluruh bangsa ini," tuturnya.

Soal tugas khusus yang diberikan Presiden, menurutnya tidak hanya terkait terorisme, tetapi juga separatisme, permasalahan ekonomi, dan berbagai masalah lainnya.

KARTIKA CANDRA

Berita terkait

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

4 jam lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

2 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

3 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

7 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

8 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

8 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

10 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

26 hari lalu

Pelaksanaan Undang-Undang Pelarangan Madrasah di Uttar Pradesh India Ditunda

Mahkamah Agung India menunda perintah pengadilan tinggi yang akan melarang berdirinya madrasah di Uttar Pradesh.

Baca Selengkapnya

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

28 hari lalu

Mahkamah Konstitusi Uganda Pertahankan Undang-Undang Anti-LGBTQ

Mahkamah Konstitusi Uganda hanya merubah beberapa bagian dalam undang-undang anti-LGBTQ.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

28 hari lalu

TPNPB-OPM Menyatakan Bertanggung Jawab Atas Pembunuhan Seorang Intel BIN

Juru bicara TPNPB OPM Sebby Sambom, menyatakan pihaknya bertanggung jawab atas pembunuhan seorang intel BIN.

Baca Selengkapnya