Kejagung Siap Melimpahkan BAP Pelanggaran HAM Timtim Ke Pengadilan Ad Hoc

Reporter

Editor

Kamis, 18 Desember 2003 14:06 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Agung siap melimpahkan 12 berita acara pemeriksaan (BAP) para tersangka pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Timor Timur pasca-referendum, yang juga dituntut agar diadili di Pengadilan Mahkamah Internasional oleh PBB. Demikian ditegaskan oleh Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung yang baru saja dilantik menjadi Menteri Sekretaris Kabinet, usai Lokakarya Kelompok Kerja Mekanisme Hak Asasi Manusia (HAM) Wilayah Asean, di Hotel Arya Duta, Jakarta, Jumat (6/7).

Kejaksaan Agung, lanjut Marzuki, akan langsung melimpahkan 12 BAP tersebut, jika pengadilan ad hoc sudah resmi berdiri akhir Juli nanti. “Begitu pengadilan ad hoc berdiri, 19 orang tersangka yang tercantum dalam 12 BAP tersebut, akan menjadi kasus pertama yang diadili oleh pengadilan ad hoc tersebut,” papar Marzuki kepada wartawan. Namun, pengadilan ad hoc itu, jelas Marzuki, UU Nomer 26/2000 yang mengatur pendirian pengadilan tersebut.

Diantara 19 nama yang tercantum dalam BAP yang diajukan oleh Komnas HAM, kata Marzuki, menyebutkan beberapa nama orang berasal dari militer dan pejabat lokal Timtim. “Yang saya lihat ada nama Mayjen TNI. Adam Damiri (mantan Pangdam IX/Udayana, red), Brigjen Pol. Timbul Silaen (mantan Kapolda Timtim, red), Brigjen FX Tono Suratman (mantan Danrem 164 Wiradharma),” jelas Marzuki.

Namun, Marzuki mengaku tidak melihat nama mantan Panglima ABRI TNI Jendral (Purn) Wiranto dalam BAP. Sementara warga sipil yang turut menjadi tersangka sebagaimana tercantum dalam BAP diantaranya adalah mantan Gubernur Timtim, Abilio Jose Osorio Soarez serta beberapa mantan bupati Timtim, yang saat masa jajak pendapat masih menjabat.

Marzuki menambahkan, Komandan Milisi Pro-Integrasi, Eurico Guterres juga akan diajukan ke pengadilan ad hoc, karena oleh Komnas HAM terkait dengan peristiwa pelanggaran HAM saat jajak pendapat dilaksanakan. Namun demikian, Marzuki tidak menjelaskan lebih lanjut tindakan apa yang dilakukan oleh Eurico sehingga dinyatakan melakukan pelanggaran HAM oleh Komnas HAM.

Selain menunggu Keppres pendirian, pengadilan ad hoc, juga sedang menunggu persetujuan DPR yang akan memutuskan boleh atau tidaknya dibentuk pengadilan ad hoc tersebut. Jika DPR akhirnya menyetujui, pengadilan ad hoc untuk sementara akan dilangsungkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Sri Wahyuni)

Advertising
Advertising

Berita terkait

Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

4 menit lalu

Hasil dan Klasemen Liga 1: Madura United Raih Tiket Terakhir ke Championship Series Usai Seri Lawan Arema FC

Madura United meraih satu tiket tersisa untuk melangkah ke babak Championship Series Liga 1 2023-2024. Bagaimana rekap hasil pekan terakhir?

Baca Selengkapnya

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

6 menit lalu

Tak Ada Pembatasan Operasi Warung Madura, Teten: Semua Perda harus Berpihak pada UMKM

Kemenkop UKM pastikan tidak ada yang membatasi jam operasi warung atau toko klontong milik masyarakat seperti warung Madura.

Baca Selengkapnya

Profil Pyo Ye Jin Aktris Multitalenta yang Membuat Terobosan dalam Industri Hiburan Korea

6 menit lalu

Profil Pyo Ye Jin Aktris Multitalenta yang Membuat Terobosan dalam Industri Hiburan Korea

Pyo Ye Jin adalah aktris Korea Selatan yang banyak berkarya di berbagai genre.

Baca Selengkapnya

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

10 menit lalu

May Day 2024, KSBSI Akan Tuntut 6 Poin dalam Aksi Buruh Besok

KSBSI mengimbau seluruh anggota dan korwil se-Indonesia untuk turun aksi dalam peringatan May Day 2024. Tahun ini, KSBI menuntut 6 poin, apa saja itu?

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

11 menit lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Sebanyak 14.516 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK 2024 di Unair, Simak Sistem Baru Penilaiannya

14 menit lalu

Sebanyak 14.516 Calon Mahasiswa Ikuti UTBK 2024 di Unair, Simak Sistem Baru Penilaiannya

Universitas Airlangga mulai menggelar gelombang pertama UTBK 2024. Penyelenggara tes mengingatkan sistem baru pembobotan dalam nilai UTBK.

Baca Selengkapnya

Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

27 menit lalu

Presiden PKS Benarkan Wali Kota Depok Idris Masuk Bursa Cagub Jabar

Presiden PKS Ahmad Syaikhu mengiyakan bahwa Kota Depok Mohammad Idris masuk bursa calon gubernur Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

33 menit lalu

Besok May Day atau Peringatan Hari Buruh, Polri dan Disnakertransgi DKI Siapkan Ini

Peringatan Hari Buruh atau May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh.

Baca Selengkapnya

Microsoft Komitmen Investasi Rp 27,6 T, untuk Pelatihan AI hingga Developer GitHub

34 menit lalu

Microsoft Komitmen Investasi Rp 27,6 T, untuk Pelatihan AI hingga Developer GitHub

Ada 840 ribu orang yang akan menikmati pelatihan Microsoft. Sepuluh ribu developer dipersiapkan jadi ahli AI.

Baca Selengkapnya

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

35 menit lalu

Surya Paloh Tak Hadiri Pembubaran Timnas Amin, Ini Kata Anies

Mantan capres nomor urut 01 Anies Baswedan menanggapi absennya Ketum Partai Nasdem Surya Paloh dalam acara pembubaran Timnas Amin.

Baca Selengkapnya