Satpol PP Hentikan Pembangunan Rumah Sakit Universitas Brawijaya Malang  

Reporter

Editor

Selasa, 18 Oktober 2011 13:30 WIB

TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Malang - Tim Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Malang, Selasa, 18 Oktober 2011, menghentikan kegiatan pembangunan Rumah Sakit Akademik Universitas Brawijaya (RSAUB) Malang.

Tim beranggotakan lima orang itu dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Malang Rr Diana Ina Wahyu. Tim tiba di lokasi pembangunan di kawasan Jalan Soekarno Hatta, Kota Malang, sekitar pukul 10.00 WIB.

Petugas Satpol PP mendatangi tujuh orang pekerja yang saat itu sedang merapikan kawasan RSAUB dari sisa-sisa bahan bangunan. Mereka kemudian diminta menghentikan aktivitasnya. ”Penghentian dilakukan karena belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). PT Nindya Karya selaku kontraktor bisa menerima penghentian pembangunan ini," kata Diana yang ditemui wartawan di lokasi pembangunan RSAUB.

Menurut Diana, Universitas Brawijaya (UB) sebagai pemilik RSAUB telah melanggar Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Sebelum dilakukan penghentian pembangunan, Senin kemarin, 17 Oktober 2011, pihak Satpol PP sudah melayangkan surat pemberitahuan akan dilakukannya penghentian pembangunan.

Sebelumnya, yakni Oktober 2009, pihak UB pernah diperkarakan dalam sidang tindak pidana ringan berkaitan dengan pelanggaran Perda lantaran belum mengantongi IMB. Dalam sidang tersebut, UB dikenakan denda sebesar Rp 5 juta dan diwajibkan mengurus perizinan. Setahun kemudian, pihak UB mengajukan IMB, namun Pemkot Malang menolaknya karena seluruh berkas administrasi tidak lengkap.

Kuasa Hukum UB, Maskur, mengakui pihak UB saat ini sedang mengurus IMB. "Sekarang sedang diupayakan melengkapi seluruh berkas administrasi," ujarnya.

Pembangunan RSAUB sejak awal pelaksanaannya terus menuai masalah. Selain ihwal perizinan, warga yang tidak setuju pembangunan RSAUB gencar melancarkan protes. Selain mengkhawatirkan dampak pencemaran limbah rumah sakit, juga berkaitan dengan perubahan fungsi lahan yang semula diperuntukkan bagi pembangunan pusat perbelanjaan.

Pembangunan RSAUB dilakukan dalam tiga tahap. Saat ini, pembangunan tahap pertama telah mencapai 90 persen dengan telah berdirinya tiga bangunan induk.

Seluruh tahapan pembangunan akan menghabiskan biaya Rp 600 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pola pembiayaannya dilakukan secara multy years selama tiga tahun. Selain untuk biaya pembangunan gedung juga untuk pembelian peralatan medis.

Rumah sakit yang didirikan di atas lahan seluas 2,5 hektare tersebut nantinya akan berfungsi sebagai rumah sakit pendidikan dan riset, serta pengobatan umum, dan direncanakan akan mulai beroperasi tahun 2011 ini.

BIBIN BINTARIADI

Berita terkait

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

27 Juli 2023

Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah

Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?

Baca Selengkapnya

Apa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB

12 Mei 2023

Apa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Berikut cara mengurusnya hingga perbedaannya dengan IMB.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

9 Maret 2023

Begini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini

Izin Mendirikan Bangunan jadi unsur penting dalam bangunan. Begini cara membuat IMB dan syarat yang harus dipenuhi.

Baca Selengkapnya

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab

5 Maret 2023

Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB Sementara kepada penduduk Kampung Tanah Merah pada 16 Oktober 2021.

Baca Selengkapnya

Status Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara

4 Maret 2023

Status Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara

Warga Kampung Tanah Merah penerima IMB sementara dari Anies Baswedan ikut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Baca Selengkapnya

Klinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan

2 Desember 2022

Klinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan

PBG merupakan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB). Klinik PBG membantu masyarakat yang belum memiliki akses internet memadai.

Baca Selengkapnya

300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

14 November 2022

300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan

Pemkot Jakarta Selatan akan memanggil 300 pelaku pelanggaran IMB untuk menjalani sidang yustisi di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur

22 Desember 2021

Anies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur

Anies Baswedan menyerahkan surat IMB pembangunan Gereja Katolik Kalvari di Lubang Buaya, Cipayung Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

2 November 2021

Tips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual

Ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk tempat usaha.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Terbitkan IMB Sementara Tanah Merah, Ada 3 Jangka Waktu IMB

16 Oktober 2021

Anies Baswedan Terbitkan IMB Sementara Tanah Merah, Ada 3 Jangka Waktu IMB

IMB Kampung Tanah Merah yang diterbitkan Anies Baswedan bersifat sementara kawasan, yaitu untuk per RT dalam satu kawasan bukan per bangunan.

Baca Selengkapnya