RUU Rekonsiliasi dan Kebenaran Diserahkan ke DPR Februari 2003

Reporter

Editor

Kamis, 18 Desember 2003 11:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah memperkirakan awal Februari 2003 Rancangan Undang-Undang (RUU) Kebenaran dan Rekonsiliasi sudah bisa diajukan ke DPR untuk disahkan menjadi Undang-Undang. “Tadi, dalam rapat, saya ditugaskan untuk memfinalisasi, dan kita harapkan pada minggu ketiga Januari sudah dapat dipresentasikan di depan ‘Rakor Polkam.’ Dan, awal Februari sudah bisa disampaikan ke DPR untuk dibahas dan dibuat undang-undang,” kata Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Yusril Ihza Mahendra, kepada wartawan, usai mengikuti ‘Rapat Koordinasi Khusus Bidang Politik dan Keamanan (Polkam),’ di kantor Menko Polkam, di Jl. Medan Merdeka Barat, Selasa (24/12). Menurut Yusril, RUU tersebut sudah lama dipersiapkan, dan belum lama ini dikembalikan oleh kantor Sekretariat Negara untuk dilakukan perbaikan-perbaikan. Sebab, ada Ketetapan MPR yang memerintahkan DPR dan pemerintah untuk segera menyelesaikan RUU Rekonsiliasi dan Kebenaran. Undang-Undang itu nantinya diharapkan bisa meredakan konflik atau potensi pertikaian yang akan terjadi di masa-masa yang akan datang. “Saya diminta secara khusus untuk menyelesaikan itu. Saya bilang akan diselesaikan dalam minggu ini juga,” tandasnya. Ketika ditanya kendala apa yang dialami dalam penyusunan RUU tersebut, Yusril hanya mengatakan pihaknya sebenarnya sudah lama menyelesaikan. ”Tapi, nggak tahu kenapa baru sekarang ada tanggapan dan minta perbaikan beberapa pasal. Ada beberapa pendapat agar hal itu dipresentasikan di ‘Rapat Polkam.’ Tapi, sebenarnya di tingkat eselon satu sudah pernah dibicarakan,” kata dia. Yusril menambahkan, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat untuk menyusun RUU itu. Menteri menjelaskan, sebelum berlakunya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, semua kasus tentang konflik dan pertikaian diselesaikan dengan persidangan koneksitas, seperti dalam kasus Aceh, kasus Rumah Gedong, dan Tengku Bantaqiah. Jadi, setelah adanya UU Nomor 26 Tahun 2000 tersebut, maka semua kasus tersebut diselesaikan melalui pengadilan, yaitu bisa pengadilan HAM biasa atau pengadilan HAM Ad Hoc. “Tapi, untuk kasus yang berskala sangat besar dan melibatkan begitu banyak orang, dan kasus masa lalu yang sulit direkonstruksi, bisa diselesaikan melalui Komite Kebenaran dan Rekonsiliasi, setelah sebelumnya UU Kebenaran dan Rekonsiliasi disahkan,” kata Yusril. Ia mencontohkan, kasus korban G 30 S/PKI, dan Tanjung Priok termasuk kasus lama, seperti kasus Westerling. Tapi, untuk kasus bekas Presiden Soeharto, Yusril mengatakan hal itu tidak bisa dilakukan. “Itu orang per orang,” ujarnya singkat. (Sam Cahyadi-Tempo News Room)

Berita terkait

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

2 menit lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

8 menit lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

10 menit lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

16 menit lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Safari Apple Siap Naik Level, Bakal Punya Peramban AI dan Penyaring Konten

17 menit lalu

Safari Apple Siap Naik Level, Bakal Punya Peramban AI dan Penyaring Konten

Apple menyiapkan sejumlah fitur berbasis AI untuk browser Safari. Salah satu yang menonjol adalah perangkum teks otomatis.

Baca Selengkapnya

Lagu Popcorn D.O. EXO Kuasai Tangga Lagu iTunes 28 Negara, Termasuk Indonesia?

20 menit lalu

Lagu Popcorn D.O. EXO Kuasai Tangga Lagu iTunes 28 Negara, Termasuk Indonesia?

Lagu "Popcorn" dari D.O. EXO telah mendominasi tangga lagu iTunes global hanya dalam dua hari setelah dirilis.

Baca Selengkapnya

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

25 menit lalu

Kepala BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

Kepala BNPB menyebutkan masa tanggap darurat erupsi Gunung Ruang di Pulau Ruang Kabupaten Kepulauan Sitaro, Sulawesi Utara, hingga 14 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Houthi Tawarkan Pendidikan bagi Mahasiswa AS yang Diskors karena Demo Pro-Palestina

26 menit lalu

Houthi Tawarkan Pendidikan bagi Mahasiswa AS yang Diskors karena Demo Pro-Palestina

Kelompok Houthi di Yaman menawarkan tempat melanjutkan studi bagi para mahasiswa AS yang diskors karena melakukan protes pro-Palestina.

Baca Selengkapnya

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

31 menit lalu

Cerita Penyandang Disabilitas Mengikuti UTBK SNBT 2024 di Universitas Jember

Universitas Jember memastikan peserta berkebutuhan khusus dalam UTBK SNBT 2024 bisa mengikuti ujian dengan baik.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Thomas 2024: Indonesia ke Semifinal Usai Tekuk Korea Selatan 3-1, Fajar / Daniel Jadi Penentu

32 menit lalu

Hasil Piala Thomas 2024: Indonesia ke Semifinal Usai Tekuk Korea Selatan 3-1, Fajar / Daniel Jadi Penentu

Ganda putra Fajar / Daniel mengalahkan wakil Korea Selatan Ki / Kim lewat dua game langsung di perempat final Piala Thomas 2024.

Baca Selengkapnya