TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan pengusaha Paul Nelwan, hari ini, Selasa, 11 Oktober 2011. Bekas calon Bupati Minahasa Utara ini akan dimintai kesaksiannya seputar kasus suap proyek wisma atlet SEA Games, Palembang.
Penyidik KPK sebelumnya telah memeriksa Paul pada Juli lalu. Ia diperiksa lantaran diduga sebagai penghubung Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah Muhammad El Idris, dengan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga Wafid Muharram.
Ketiga orang itu kini telah menjalani persidangan kasus suap tersebut. Bahkan Rosa dan Idris telah divonis hukuman penjara masing-masing 2,5 dan 2 tahun.
Nama Paul juga disebut-sebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang kini menjadi tersangka kasus wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Paul dituding Nazar telah menyerahkan uang sebesar Rp 9 miliar kepada dua anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat, yakni I Wayan Koster dan Angelina Sondakh.
Namun Paul membantah tudingan Nazar itu bahwa telah menyerahkan uang kepada anggota Banggar, Koster dan Angelina. “Saya tidak pernah, apalagi saya belum pengusaha kelas kakap, masih ketengan,” kata dia.
Paul sebelumnya juga membenarkan sempat mengenalkan Rosa kepada Wafid Muharram. "Saya mengenalkan Rosalina ke Wafid betul," katanya. Namun ia membantah memperkenalkan Wafid ke Idris, Manajer Marketing PT Duta Graha Indah.
Menurut pengakuannya, ia baru mengenal Idris setelah PT DGI jadi pemenang tender wisma atlet. Ia mengaku dikenalkan dengan Idris oleh rekanannya. “Di Plaza Senayan, waktu itu dikenalin,” tuturnya kepada Tempo, 2 Juli 2011 lalu.
Kasus ini bermula saat Rosa dan El Idris tertangkap tangan tengah menyuap Wafid di kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga pada pertengahan April lalu. Dari penangkapan itu, KPK menyita duit sebesar Rp 3,2 miliar yang diduga sebagai imbalan karena perusahaan Idris memenangkan tender proyek. Selain Paul, KPK hari ini juga kembali menjadwalkan pemeriksaan Rosalina sebagai saksi.
TRI SUHARMAN
Berita terkait
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK
19 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar
20 jam lalu
KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri
20 jam lalu
Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.
Baca SelengkapnyaSoal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum
21 jam lalu
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.
Baca SelengkapnyaLaporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi
23 jam lalu
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem
1 hari lalu
Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.
Baca SelengkapnyaPengamat dan Aktivis Antikorupsi Bicara Soal Seteru di Internal KPK, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho
1 hari lalu
Aktivis dan pengamat antikorupsi turut menanggapi fenomena seteru di internal KPK, Nurul Ghufron laporkan Albertina Ho. Apa kata mereka?
Baca SelengkapnyaLaporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK
1 hari lalu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaAlbertina Ho Tanggapi Pernyataan Nurul Ghufron soal Surat Edaran Dianggap Tak Berstatus Hukum
1 hari lalu
"Ah biar sajalah. Kan Ketua PPATK sudah bilang, ada aturannya kan," kata Albertina Ho.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Mulai Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei Mendatang karena Alat Bukti Sudah Cukup
1 hari lalu
Dewas KPK akan memulai sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron soal penyalahgunaan wewenang dalam kasus korupsi di Kementan.
Baca Selengkapnya