Rekomendasi DPR Tak Menjamin Kasus Trisakti Bisa Disidik

Reporter

Editor

Kamis, 18 Desember 2003 09:28 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Kendati DPR akan merekomendasikan bahwa kasus Trisakti, Semanggi I dan II termasuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tapi itu tak menjamin penyidikan kasus tersebut bisa diteruskan. Pasalnya, para tersangka penembakan mahasiswa pada 1998 itu telah dihukum oleh pengadilan militer pada 1999. Pesimisme itu diungkap Ketua Satuan Tugas HAM Kejaksaan Agung, BR Pangaribuan, di Jakarta, Senin (23/12). Hal ini diungkapkan Pangaribuan atas ajakan Komisi Nasional HAM untuk mendesak DPR mengubah rekomendasi keputusan Panitia Khusus Trisakti, Semanggi I dan II. Dari DPR sendiri, Ketua Komisi Hukum dan HAM, Teras Narang, mempersilakan Komisi Nasional HAM untuk menyampaikan surat permohonan pengubahan rekomendasi itu. Namun, ia tak menjamin permintaan itu bisa direalisasikan karena "harus melalui proses perubahan rekomendasi." Menurut Pangaribuan, pengadilan ad hoc HAM untuk ketiga kasus yang dijadikan satu paket itu tak mungkin digelar karena sudah ada proses hukum sebelumnya, yakni pengadilan militer. Pasal 91 Undang-Undang HAM Nomor 39/1999 menyebutkan Komnas HAM harus menghentikan penyelidikan jika suatu kasus sudah dproses oleh upaya hukum lainnya. Berdasar bunyi Undang-Undang itu, maka kejaksaan tidak mungkin menindaklanjuti penyidikan kasus ini. "Tak ada pengadilannya, mau dibawa kemana berkas penyidikannya?" kata Pangaribuan. Ditambahkan, hal ini juga akan melanggar asas nebis in idem, yaitu pengadilan yang sama untuk perkara yang sama. Padahal, hukum di Indonesia tak membolehkan suatu perkara disidangkan kembali jika sudah ada keputusan pengadilan sebelumnya. "Apakah keputusan pengadilan militer bisa dianulir?" tanyanya. Para tersangka yang sudah dihukum itu, lanjut Pangaribuan, adalah para prajurit yang didakwa menembak para mahasiswa ketika terjadi kerusuhan akibat bentrok dengan aparat saat demontrasi menuntut Presiden Soeharto mundur. Jika pengadilan ad hoc HAM nanti akan menghukum pada komandannya, hal ini pun tak bisa dilakukan karena terbentur Undang-Undang HAM. Pasal 42 Undang-Undang HAM Nomor 26/2000 menyatakan seorang komandan dinyatakan bersalah jika tak mencegah anak buahnya melakukan pelanggaran HAM atau tidak menyerahkannya ke penuntutan untuk diadili. "Para anak buah itu sudah dihukum, kok," katanya. Namun, Pangaribuan menyambut baik jika ada usulan untuk secara bersama-sama membicarakan penyelesaian kasus ini. Saat Sekretaris Jenderal Komnas HAM dijabat Asmara Nababan muncul ide untuk dibentuk tim kecil guna membahas kasus ini. Anggotanya terdiri dari anggota Komnas, Kejaksaan Agung, DPR, dan Mahkamah Agung. Tapi, tim itu tak jadi dibentuk karena Nababan tak lagi terpilih sebagai Sekjen saat terjadi pergantian anggota Komnas. Berkas penyelidikan kasus ini sendiri tercatat tiga kali dikembalikan Kejaksaan Agung ke Komnas HAM karena dianggap belum memenuhi syarat formal dan materil, seperti sumpah anggota Komisi dan penambahan saksi polisi dan militer. Namun, Komnas HAM menganggap penyelidikan kasus ini sudah selesai tinggal disidik oleh Kejaksaan Agung dengan menentukan para tersangkanya. (Bagja Hidayat-Tempo News Room)

Berita terkait

2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

2 menit lalu

2 Alasan Tak Boleh Tidur Sebelum Pesawat Lepas Landas

Pramugari berbagi tips tentang perjalanan, salah satunya hal yang tidak boleh dilakukan di pesawat

Baca Selengkapnya

Kepergian Jurgen Klopp dari Liverpool dan Warisannya di Anfield

14 menit lalu

Kepergian Jurgen Klopp dari Liverpool dan Warisannya di Anfield

Bagaimana Jurgen Klopp menjadi begitu berpengaruh untuk pendukung Liverpool dan Kota Merseyside?

Baca Selengkapnya

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

15 menit lalu

Kritik PDIP Tak Undang Jokowi ke Rakernas, Noel Kutip Puisi Soekarno

Noel mengutip puisi karya Presiden Pertama RI Soekarno, untuk mengkritik PDIP yang tidak mengundang Jokowi di Rakernas

Baca Selengkapnya

Cara Melacak Posisi Bus TransJakarta Secara Real-time di Google Maps Plus 13 Koridor TJ Beroperasi 24 Jam

19 menit lalu

Cara Melacak Posisi Bus TransJakarta Secara Real-time di Google Maps Plus 13 Koridor TJ Beroperasi 24 Jam

Berikut langkah-langkah melihat posisi bus TransJakarta secara langsung melalui Google Maps secara real-time. Begini caranya.

Baca Selengkapnya

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

21 menit lalu

Satgas Damai Cartenz Jelaskan Alasan Tuduh KKB Bunuh Warga Sipil di Intan Jaya

Polisi menuding KKB atau TPNPB membunuh warga sipil bernama Boki Ugipa di Intan Jaya

Baca Selengkapnya

Sule ke Rizky Febian dan Mahalini: Kalian Jangan Seperti Ayah

34 menit lalu

Sule ke Rizky Febian dan Mahalini: Kalian Jangan Seperti Ayah

Sule berpesan kepada Rizky Febian dan Mahalini agar saling menerima kekurangan masing-masing supaya tidak mengalami kegagalan seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Lembaga Demografi FEB UI Rilis Hasil Studi Mengenai Kontribusi Penetrasi Internet Telkomsel

46 menit lalu

Lembaga Demografi FEB UI Rilis Hasil Studi Mengenai Kontribusi Penetrasi Internet Telkomsel

Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LD FEB UI) meluncurkan hasil studi komprehensif bertajuk 'Kontribusi Penetrasi Internet Telkomsel Terhadap Perekonomian Indonesia'.

Baca Selengkapnya

Amankan Konser NCT dan Kyuhyun Hari Ini di GBK, Polisi Kerahkan 865 Personel

56 menit lalu

Amankan Konser NCT dan Kyuhyun Hari Ini di GBK, Polisi Kerahkan 865 Personel

Sebanyak 865 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan acara dua konser Korean Pop (K-Pop), NCT dan Kyuhyun.

Baca Selengkapnya

Apple Disebut Akan Mulai Produksi Panel Layar iPhone 16 pada Bulan Depan

1 jam lalu

Apple Disebut Akan Mulai Produksi Panel Layar iPhone 16 pada Bulan Depan

Hal ini sejalan dengan jadwal produksi Apple yang biasa untuk lini ponselnya termasuk iPhone 16.

Baca Selengkapnya

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

1 jam lalu

Puluhan Turis Australia Terkatung-katung di Kaledonia Baru

Sekitar 30 turis Australia terkatung-katung di Kaledonia Baru menunggu kesempatan untuk bisa keluar dari negara itu dengan aman usai pecah kerusuhan

Baca Selengkapnya