TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Ansyaad Mbai menyatakan keinginannya agar BNPT dapat menangkap pelaku teror di Indonesia. Ia bahkan optimis kewenangan menangkap itu dapat menyapu bersih pelaku teror sebelum mereka melakukan aksinya. “Kalau kita diberikan kewenangan seperti di beberapa negara dalam 1 bulan selesai bersih,”katanya dalam diskusi di gedung Jakarta Media Centre, Rabu 5 Oktober 2011.
Ia lalu membandingkan kondisi di negara Inggris di mana pemerintahnya dapat menangkap orang-orang yang berpotensi melakukan tindakan teror ataupun menyebarkan teror. Sedangkan di Indonesia, katanya, hal itu masih tidak dapat dilakukan. Itulah yang disebutnya menjadi penyebab lambatnya penanganan terorisme di Indonesia.
Padahal, berdasarkan laporan yang ia terima beberapa dakwah agama yang dilakukan di Indonesia ada yang jelas-jelas menyebarkan teror di masyarakat.“Tapi kita belum kategorikan itu kriminal, Kalau kita ingin tangkap selalu dikatakan melanggar HAM,”ujarnya.
Tanpa adanya kewenangan itu, lanjut Ansyaad, saat ini pemerintah hanya dapat menunggu aksi itu meledak, bukan mencegahnya.”Aparatur keamanan dan intelijen memang butuh suatu dasar hukum yang memberikan suatu kewenangan untuk bertindak pro aktif. Tanpa itu kita nunggu bom saja,” ujarnya.
Ia menyebutkan lebih dari 100 orang yang dianggap memiliki potensi melakukan teror, sudah ada 15 orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang oleh kepolisian. Mereka pula disebutnya terdiri dari beberapa jaringan. “Ada dari semua jaringan antara lain seperti jaringan Cirebon, Solo, Sulawesi Tengah di Ambon, Poso. DPO ini sedang dikejar dan dicari,” tuturnya.
Ansyaad membeberkan, mereka yang berada dalam jaringan tertentu juga ada yang ditemukan terlibat dalam jaringan lainnya. Adanya keterkaitan antar pelaku itu disebabkan seluruh aksi teroris di Indonesia itu berkaitan. Satu jaringan, satu ideologi, satu strategi, dan tokohnya itu-itu juga, sama dan berkaitan.”jelas Ansyaad.