Pengacara Nazaruddin Kecewa dengan Hasil Komite Etik

Reporter

Editor

Rabu, 5 Oktober 2011 21:47 WIB

Dari kiri: Nazaruddin sebelum buron (10/5), saat serah terima dari tim penjemput ke KPK setelah tiba di Jakarta dari Bogota, Kolombia (3/8), dan ketika menjalani pemeriksaan di KPK (22/8). TEMPO/Imam Sukamto, Wisnu Agung Prasetyo, Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengacara tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet SEA Games XXVI, Jakabaring, Palembang M Nazaruddin, Afrian Bonjol, mengaku kecewa dengan keputusan Komite Etik Komisi Pemberantasan KPK.

Ia mengaku telah memprediksi keputusan komite etik akan seperti ini. Alasannya, "Sejak awal Ketua Komite Etik, Abdullah Hehamahua sudah mengatakan klien kami berbohong dan tidak bermoral," jelasnya.

Selain itu, Boy mengaku sempat mempermasalahkan keberadaan Bibit Samad Riyanto dalam komite etik. Karena, menurutnya, bagaimanapun sesama pimpinan KPK pasti akan saling melindungi satu sama lain. "Tapi kami tidak digubris," tuturnya.

Ia mengaku permintaan Nazaruddin untuk dikonfrontir secara terbuka dengan Chandra dan Haryono juga tidak pernah ditindaklanjuti oleh komite etik. "Kalau mereka mau buka-bukaan ayo kita konfrontir di depan publik," ucap pengacara dari kantor O.C Kaligis And Partnters ini.

Terakhir, ia mengatakan, komite etik telah memanggil saksi yang salah dalam kasus ini. "Yang bersama Nazaruddin saat bertemu Chandra itu Andi Narogong, bukan Andi Muhayat seperti yang dipanggil KPK," tuturnya.

Ia mengatakan pihaknya meminta kepolisian dan kejaksaan memeriksa Chandra M Hamzah. "Karena ini ada indikasi pidana penerimaan suapnya, makanya polisi dan kejaksaan seharusnya bisa memeriksa Chandra," tuturnya.

Menurut dia keputusan Komite Etik KPK bukanlah akhir dari serangan kliennya. Ia mengatakan bahwa keputusan Komite Etik ini merupakan bentuk kemenangan yang tertunda. "Ini kemenangan yang tertunda. Pahlawan itu kalau dalam film tidak cepat-cepat menang. Karena kalau menangnya cepat, filmnya juga cepat habis," katanya, Rabu 5 Oktober 2011.

Komite Etik KPK akhirnya memutuskan dua pimpinan KPK - Chandra M Hamzah dan M Haryono - tidak bersalah. Keduanya dianggap tidak melanggar kode etik saat melakukan pertemuan dengan M Nazaruddin di kediamannya beberapa waktu lalu. Dalam keputusan ini, tiga dari tujuh anggota komite etik menyatakan Nazaruddin bersalah.

Nazaruddin sempat menyatakan bertemu dengan Chandra M Hamzah lima kali saat dirinya masih menjabat anggota DPR RI. Dua kali pertemuan di antaranya digelar di kediaman Nazaruddin di kawasan Pejaten. Pada pertemuan 2010 lalu, Nazar menyebut Chandra menerima uang dari seorang pengusaha bernama Andi Narogong. Pemberian uang ini diduga terkait dengan kasus yang sedang diusut KPK yaitu proyek KTP Elektronik dan pengadaan baju hansip untuk pemilu.

Chandra membenarkan pernah bertemu dengan Nazar di kediamannya. Namun Chandra membantah menerima uang dari pengusaha itu. Bahkan dia mengatakan, pertemuan pertama kali dengan Nazar dilakukan bersama Anas Urbaningrum, Saan Mustopa dan Benny Kabur Harman, saat ketiganya belum menjadi anggota DPR.

Mengenai tuduhan kepada Haryono, Abdullah Hehamahua, Ketua Komite Etik, mengatakan, dia disebut pernah ke rumah Nazar bersama Sekretaris Jenderal KPK Bambang Praptono Sunu. Abdullah membenarkan adanya pertemuan itu.


FEBRIYAN

Berita terkait

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

8 jam lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

10 jam lalu

Eks Penyidik KPK Heran Nurul Ghufron Tak Paham Soal Trading In Influence Karena Minta Kerabatnya Dimutasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pernah meminta Kementan untuk memutasi kerabat atau keluarganya dari Jakarta ke Malang. Bakal jalani sidang etik.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

12 jam lalu

Nurul Ghufron Gugat ke PTUN, Dewas KPK Tetap Gelar Sidang Etik dan Anggap Kasusnya Tidak Kedaluwarsa

Dewas KPK tetap akan menggelar sidang etik terhadap Wakil Ketua Nurul Ghufron, kendati ada gugatan ke PTUN.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

14 jam lalu

Anggota Dewas KPK Albertina Ho Dilaporkan Nurul Ghufron, Ini Profil dan Kasus yang Pernah Ditanganinya

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, eks Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Ini profilnya.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

1 hari lalu

Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, Ini Tugas Dewas KPK

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho. Berikut tugas dan fungsi Dewas KPK

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

1 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

1 hari lalu

KPK Tak Kunjung Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Terhambat di Direktur Penyelidikan KPK atas Perintah Polri

Sprindik Eddy Hiariej belum terbit karena Direktur Penyelidikan KPK Brijen Endar Priantoro tak kunjung meneken lantaran ada perintah dari Polri.

Baca Selengkapnya

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

1 hari lalu

Soal Sidang Etik Digelar pada 2 Mei, Nurul Ghufron Tuding Dewas KPK Tak Menghormati Hukum

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan telah melaporkan dugaan pelanggaran etik anggota Dewas KPK Albertina Ho sejak bulan lalu.

Baca Selengkapnya

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 hari lalu

Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya