Pasal 'Penggalian Informasi' di Draf RUU Intelijen Ditolak  

Reporter

Editor

Rabu, 28 September 2011 17:54 WIB

TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Jakarta - Draf revisi terbaru Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara kembali menuai kritik. Meski disebutkan tidak ada pasal tentang penangkapan oleh badan intelijen, tapi dalam rancangan tersebut termuat aturan tentang penggalian informasi. Aturan ini terdapat di pasal 34 RUU Intelijen Negara.

Peneliti Institut untuk Demokrasi dan Perdamaian Setara, Ismail Hasani, mengatakan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan intensif atau penangkapan, sebelumnya sempat diganti dengan kata "pendalaman". Namun, kata itu kembali diganti dengan kata "penggalian informasi".

"Ini tetap saja merupakan manipulasi diksi. Hakikat penggalian informasi adalah memeriksa, meski ditegaskan tanpa penangkapan dan penahanan," kata dia di Jakarta, Rabu, 28 September 2011.

Untuk menggali informasi, kata Ismail, intelijen sebenarnya cukup berpijak pada kewenangan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal 6 di RUU yang sama. Ia pun meminta agar kewenangan "penggalian informasi" itu dihapus karena berpotensi melanggar hak asasi manusia, di samping akan tumpang tindih dengan kewenangan kepolisian.

Kritik lain diajukan terkait kewenangan melakukan penyadapan. Jika sebelumnya diatur secara longgar, draf revisi yang terbaru menyepakati penyadapan yang akan dilakukan intelijen akan tunduk pada undang-undang baru tentang penyadapan. DPR akan menyusun undang-undang ini secara khusus sesegera mungkin.

Tetapi, beberapa aturan tentang penyadapan di rancangan tersebut, menurut Ismail, justru mendahului undang-undang yang baru akan disusun itu. Misalnya, pada pasal 32 ayat 3 disebutkan penyadapan dilakukan terhadap sasaran yang telah mempunyai bukti awal cukup dengan memberitahukan kepada ketua pengadilan.

"Ini tentang mekanisme penyadapan. Sebaiknya diatur dalam UU Penyadapan. RUU ini cukup menyebutkan bahwa intelijen mempunyai kewenangan penyadapan dan bisa dijalankan jika UU Penyadapan telah dibentuk," kata Ismail.

Persoalan selanjutnya adalah terkait wewenang pengadilan yang terbatas. Pengadilan hanya diberitahu bahwa intelijen melakukan penyadapan, tapi pengadilan tidak memutuskan penyadapan itu dibutuhkan atau tidak sehingga tidak ada proses verifikasi balik atas tindak penyadapan tersebut. Hal itu, menurut Ismail, menggambarkan intelijen masih bisa bebas melakukan penyadapan.

KARTIKA CANDRA

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

12 jam lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

1 hari lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

4 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

5 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

6 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya