Anas Dicecar Soal Posisinya di PT Anugrah

Reporter

Editor

Kamis, 22 September 2011 19:33 WIB

Anas Urbaningrum. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemeriksaan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, antara lain terkait posisinya di PT Anugrah Nusantara. Menurut Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi, penyidik menanyakan beberapa informasi kepada Anas terkait perusahaan tersebut.


"Yang pasti berkaitan dengan posisinya di PT Anugrah," kata Johan di kantornya, Kamis, 22 September 2011.



Anas sendiri enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai posisinya di jajaran direksi PT Anugrah Nusantara, seperti yang diungkapkan oleh Muhammad Nazaruddin. "Tanya penyidik," kata Anas sambil berlalu meninggalkan ruang wartawan seusai diperiksa penyidik KPK, Kamis siang tadi.



Advertising
Advertising

Anas, ketika konferensi pers seusai diperiksa, tak sekalipun menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi oleh komisi antikorupsi untuk tersangka Timas Ginting, dalam kasus korupsi proyek berbiaya Rp 8,9 miliar yang terjadi pada tahun anggaran 2008 itu.

"Saya sampaikan di dalam pemeriksaan tersebut bahwa saya tidak kenal dan tidak tahu tentang proyek PLTS itu," kata Anas. "Saya justru baru tahu proyek itu dari media dan ketika dipanggil dimintai keterangan soal ini."

Selain mencecar soal posisi Anas di perusahaan tersebut, menurut Johan, penyidik juga melakukan cek silang kepada Anas dengan beberapa keterangan saksi, di antaranya Muhammad Nazaruddin dan Mindo Rosalina Manulang. Nazar yang juga mantan Bendahara Umum Partai Demokrat mengatakan, dirinya bersama Anas menjabat sebagai direksi di PT Anugrah. "KPK juga punya data yang harus di-cross check ke Pak Anas," kata Johan.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustofa yang datang mendampingi Anas ke kantor KPK mengatakan, Anas sudah tak lagi sebagai pemegang saham di PT Anugrah. "(Anas) keluar sebelum pemilu," kata Saan. Ketika ditanya waktu persisnya, Saan tak menyebutkannya. Saan juga membantah Anas pernah menjadi pemilik di PT Anugrah, melainkan hanya tercatat sebagai pemegang saham.

Dalam kasus PLTS ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Timas Ginting dan Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin. KPK menduga kuat kasus ini merugikan negara sebesar Rp 3,6 miliar, setelah disubkontrakkan dari pemenang tender PT Alifindo Nuratama Perkasa kepada PT Sundaya Indonesia.

Sumber Tempo di KPK menyebutkan, proses subkontrak ini diduga melibatkan peran Neneng serta PT Mahkota Negara dan PT Anugrah. Kedua perusahaan ini juga menjadi peserta tender di proyek itu.

Menurut Johan Budi, KPK akan mengembangkan keterangan Anas yang diperoleh hari ini. Namun untuk saat ini, "KPK menganggap keterangan Anas sudah cukup." KPK juga akan terus mengembangkan kasus itu. "Yang pasti kasus ini terus dikembangkan oleh KPK, apakah ada pihak-pihak lain yang terlibat," dia menambahkan.

Pada kasus ini, KPK sudah memeriksa beberapa saksi, diantaranya Nazaruddin dan Rosalina. Rosa juga pernah menyebutkan keterlibatan dua anggota DPR, Jhony Allen Marbun dan Emir Moeis, dalam kasus PLTS ini. Namun, KPK belum menjadwalkan pemanggilan terhadap keduanya. "Sampai saat ini belum ada jadwal pemanggilan, saya tidak tahu kalau pekan depan," katanya.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

22 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya