Nazar Gugat KPK Terkait Penyitaan Tas Hitam

Reporter

Editor

Kamis, 22 September 2011 18:36 WIB

TEMPO/Eko Siswono Toyudho






Advertising
Advertising


TEMPO Interaktif, Jakarta - Muhammad Nazarudin menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyitaan tas hitam miliknya. Selain KPK, mantan Duta Besar Republik Indonesia untuk Kolombia Michael Menufandu, turut digugat. Tas hitam tersebut disita saat Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia.

"Kami meminta hakim memeriksa sah atau tidak penyitaan yang dilakukan KPK dan Menufandu terhadap tas hitam milik Nazaruddin," kata kuasa hukum Nazaruddin, Afrian Bondjol, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 22 September 2011.

Afrian menuding KPK telah mengesampingkan hukum acara penyitaan. Sehingga penyitaan yang dilakukan KPK dan Menufandu melanggar tata cara penyitaan. "Proses hukum acara tidak diikuti tata cara yang benar," katanya.

Oleh karena itu, Nazaruddin mendaftarkan permohonan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini 22 September 2011. Permohonan pra peradilan itu ditujukan kepada penyidik KPK dan dan Menufandu sebagai pihak yang ikut termohon.

Dalam permohonan itu, tersangka kasus suap wisma atlet di Jakabaring Palembang itu juga melaporkan bahwa beberapa barang yang ada di dalam tasnya hilang. Hal itu diketahui setelah KPK mengumumkan isi dalam tas itu.

Afrian menyebut barang yang hilang itu antara lain, sebuah compact disk (berisi rekaman CCTV rumah Nazaruddin), dua buah flash disk, empat lembar print out laporan keuangan Partai Demokrat yang berhubungan dengan kongres di bandung. "Tanyakan kepada KPK di mana mereka menghilangkan barang bukti," ujarnya.

Ketika dibuka di hadapan KPK, isi tas itu hanya dua unit BlackBerry warna hitam lengkap dengan pin dan email dan charger, dua handphone Nokia tipe C5 dan E7, sebuah flash disk, sebuah jam tangan merek Patek Philippe, sebuah tiket elektronik dari Cartagena ke Bogota, uang dollar Amerika dengan total nilai 20 ribu serta sebuah dompet merek LV.

Melalui permohonan pra peradilan ini, Nazaruddin meminta hakim mengabulkan permohonannya, menyatakan penyitaan tas hitam oleh KPK tidak sah, dan dikembalikannya tas hitam beserta seluruh isinya secara utuh.





RINA WIDIASTUTI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

22 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya