Sidang PK Antasari, Hakim Batasi Kesaksian Mun'im Idris
Kamis, 22 September 2011 12:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Majelis hakim membatasi kesaksian ahli forensik, Abdul Munim Idris, yang dihadirkan untuk terpidana kasus pembunuhan, Antasari Azhar, dalam sidang Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 September 2011.
Majelis hakim yang diketuai Aminal Umam memang akhirnya memperbolehkan Antasari Azhar menghadirkan Abdul Mun’im Idris untuk memberikan kesaksian dalam persidangan Peninjauan Kembali. Namun kesaksian ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu dibatasi hanya pada persoalan bukti baru.
“Boleh, tapi hanya sebatas yang berkaitan dengan novum (bukti baru), tidak melebar pada pendapatnya dalam sidang sebelumnya,” kata Aminal dalam sidang. Sebelum memberi izin, Aminal sempat merapatkan hal itu dengan hakim lainnya.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menolak Mun’im Idris sebagai saksi. Alasannya, ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo itu sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan sebelumnya. “Kami keberatan,” ujar Eri Yudianto.
Namun penjelasan kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, cukup beralasan sehingga hakim mengabulkan permintaan untuk menghadirkan Mun’im Idris. “Untuk ahli, Mun ‘in Idris pernah diperiksa dan dimintai pendapat, tapi tidak berhubungan dengan novum. Saat itu, dia hanya berbicara soal isu,” kata Maqdir.
Mun‘im Idris hanya akan menerangkan seputar 28 foto Nasrudin yang meliputi foto sebelum autopsi, foto sesudah autopsi, dan foto anak peluru.
Menurut Antasari, Mun’im Idris tidak akan dihadirkan lagi di persidangan PK ini jika jaksa penuntut umum sebelumnya melakukan pemeriksaan cermat terhadap foto-foto itu. “Apa yang kami lakukan ini untuk mendapatkan kebenaran material,” kata Antasari.
Selain Mun’im, Antasari juga menghadirkan ahli balistik, Widodo Harjo Prawito; ahli hukum pidana, Muzakir; dan saksi fakta, Andi Syamsuddin (adik Nasrudin).
RINA WIDIASTUTI