TEMPO Interaktif, Jakarta - Jazilul Fawaid, staf khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis, 22 September 2011, terkait kasus suap pejabat Kementerian Tenaga Kerja. "Saya diminta sebagai saksi," kata Jazilul kepada Tempo saat mendatangi kantor KPK.
Dia datang sekitar pukul 09.20 WIB dengan mengenakan kemeja putih, dibalut jaket kecokelatan, serta mengenakan kopiah. Dalam kasus suap pejabat Kemenakertrans ini, Jazilul disebut-sebut terlibat. Namun dirinya membantah terlibat. "Saya tidak tahu soal itu," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka, antara lain Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi I Nyoman Suisnaya, Kepala Bagian Evaluasi dan Perencanaan Dadong Irbarelawan, serta kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Ketiganya ditangkap 25 Agustus lalu bersama uang dugaan suap sebesar Rp 1,5 miliar.
KPK menduga kuat pemberian uang itu ada kaitannya dengan proyek Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) di Kawasan Transmigrasi untuk 19 kabupaten berbiaya Rp 500 miliar pada APBN-Perubahan 2011. Adapun Dharnawati akan menggarap proyek di empat kabupaten, di antaranya Kabupaten Manokowari, Keroom, Teluk Wondama, dan Mimika, dengan anggaran sekitar Rp 73 miliar.
Jazilul yang dikonfirmasi ihwal proyek itu mengaku tidak terlibat. "Itu bukan tupoksi saya," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini. Namun ia membenarkan jika dirinya sebagai staf khusus Menteri Muhaimin.
Dalam kasus ini, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan staf khusus Muhaimin lainnya, Muhammad Fauzi. Namun sampai pukul 10.00 WIB ini, ia belum tampak di kantor KPK.
Selain dua nama ini, KPK juga dijadwalkan akan memeriksa dua saksi lainnya, yaitu pejabat Kementerian Tenaga Kerja, Muchtar Lutfie, dan Dianita (karyawan BNI). Muchtar tercatat telah datang ke KPK sejak pagi tadi.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Muhaimin Iskandar Sebut PKB Buka Pintu untuk Khofifah Daftar Pilkada Jawa Timur
17 jam lalu
PKB menyambut baik jika nantinya Khofifah mendaftar diri mengikuti seleksi internal di partai itu untuk maju di Pilkada Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan
21 jam lalu
Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah
Baca SelengkapnyaDugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan
1 hari lalu
Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.
Baca SelengkapnyaIM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik
1 hari lalu
Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.
Baca SelengkapnyaKPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?
1 hari lalu
Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.
Baca Selengkapnya5 Hal tentang Airin Rachmi Diany, Maju Pilkada Banten hingga Dianggap Role Model
1 hari lalu
Airin Rachmi Diany salah satu kader Golkar yang maju mendaftar Pilkada Banten
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan
2 hari lalu
KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.
Baca SelengkapnyaNurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan
2 hari lalu
Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.
Baca SelengkapnyaUsai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan
2 hari lalu
Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.
Baca Selengkapnya