Jaksa Dwi Seno Divonis 1,5 Tahun

Reporter

Editor

Senin, 19 September 2011 21:40 WIB

Jaksa Dwi Seno Widjanarka (DSW). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Serang - Mantan jaksa fungsional Kejari Tangerang Dwi Seno Wijanarko terdakwa tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang, divonis 1,5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Senin, 19 September 2011 dalam sidang putusan tersebut, Dwi Seno Wijanarko juga diwajibkan membayar denda Rp 20 juta.

Ketua Majelis Hakim Martini Marja dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Dwi Seno Wijanarko terbukti melanggar pasal 12A Undang – undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang - undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Menghukum terdakwa selama satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp 20 juta,” kata Martini Marja dalam putusannya.

Menurut majelis hakim, hal-hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan tersebut yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan upaya pemerintah dan masyarakat dalam hal pemberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa merupakan seorang penegak hukum yang seharusnya berupaya melakukan penegakan hukum. “Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum, masih memiliki tanggungan keluarga, sebagai abdi negara serta berlaku sopan dalam proses persidangan,” ujarnya.

Putusan Majelis Hakim kepada Dwi Seno Wijanarko tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 30 juta.

Sementara itu, Dwi Seno Wijanarko usai sidang tidak mau berkomentar terkait putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim. “Langsung aja ke penasehat hukum saya,” ujarnya.

Penasehat hukum terdakwa Dwi Seno Wijanarko, Syaeful Hidayata menyatakan juga pikir-pikir terhadap putusan majelis hakim. “Upaya hukum yang saya akan lakukan, tergantung keinginan klien saya, dan saya akan lakukan komunikasi terlebih dahulu,” katanya.

Sebelumnya Dwi Seno Wijanarko menjadi terdakwa atas tuduhan melakukan pemerasan dan penyalahgunakan wewenang, karena meminta uang kepada Kepala Kantor Pembantu BRI Ciputat Feri Priatman Hakim, ketika menangani perkara kredit fiktif di BRI Unit Ciputat.

Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara meminta uang Rp200 juta, namun turun menjadi Rp50 juta kepada Feri Priatman Hakim. Bahkan terdakwa Dwi Seno Wijanarko mengancam Feri akan dijadikan tersangka dalam kasus yang sedang ditangani bila tidak memberikannya.

Akhirnya Feri Priatman Hakim memberikan uang tersebut kepada terdakwa, meskipun uang yang diberikan bukan Rp 50 juta, namun hanya Rp1,1 juta terdiri dari pecahan Rp1.000 sebanyak seribu lembar dan diselipkan di sebelah sisi kiri dan kanan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak dua lembar.

Dwi Seno Wijanarko sebelumnya ditangkap oleh KPK di depan Graha Raya Jalan Raya Serpong, Tangerang Selatan, sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat 11 februari 2011 setelah menerima uang yang diduga hasil pemerasan tersebut.

WASI’UL ULUM

Berita terkait

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

17 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

1 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

4 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

5 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

7 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

9 hari lalu

Novel Baswedan Khawatir Penanganan Kasus Firli Bahuri Lambat karena Unsur Politis

Novel Baswedan mengakhatirkan proses yang lama itu akibat munculnya unsur politis dalam menangani kasus Firli Bahuri yang memeras SYL.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

9 hari lalu

Novel Baswedan Sebut Jika Polda Metro Jaya Tahan Firli Bahuri Bisa jadi Pintu Masuk Kasus Lainnya

Novel Baswedan menjelaskan, jika Firli Bahuri ditahan, ini akan menjadi pintu masuk bagi siapa pun yang mengetahui kasus pemerasan lainnya.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

11 hari lalu

Dugaan Pemerasan oleh Jaksa KPK, Pemeriksaan LHKPN Selesai Bulan Depan

Menurut Albertina, KPK menerima laporan dari masyarakat Lampung Utara perihal dugaan gratifikasi atau suap yang dilakukan Jaksa KPK itu.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

11 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

12 hari lalu

Syahrul Yasin Limpo akan Ajukan Nota Pembelaan Setelah Eks Ajudan Beberkan Firli Bahuri Minta Rp 50 Miliar

Nota pembelaan itu menyikapi kesaksian eks ajudan Syahrul Yasin Limpo, Panji Harjanto, yang mengatakan bekas Ketua KPK Firli Bahuri meminta uang.

Baca Selengkapnya