Malinda Ongkosi Hidup Andhika  

Reporter

Editor

Senin, 19 September 2011 19:42 WIB

TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Inong Malinda Dee, bekas Senior Relationship Citibank, membiayai hidup suami sirinya Andhika Gumilang selama setahun lebih. Bintang iklan ini menerima duit transferan Malinda mulai dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta dalam kurun 2010 hingga 2011. Total dana yang diterima Andhika sebesar Rp 331 juta.

"Terdakwa tidak mempunyai sumber penghasilan tetap," kata Helmi, jaksa penuntut umum saat membacakan dakwaan terhadap Andhika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 September 2011.

Dalam dakwaan yang salinannya diterima Tempo, Andhika menikah siri dengan Malinda pada 14 Agustus 2009. Setelah menikah, Andhika tinggal di Apartemen Capital Residence Tower, lantai 3 di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta Selatan.

Dari dokumen itu, Malinda tampak begitu loyal kepada pasangannya itu. Ia mulai membiayai hidup Andhika dengan memberi uang tunai dua kali pada 5 dan 7 Januari 2010 dengan total Rp 10 juta. Selama Januari hingga Oktober, jumlah total uang tunai yang ditransfer Malinda melalui rekening Bank BCA itu sebesar Rp 140 juta.

Malinda juga memberikan duit kepada Andhika melalui sistem KR Otomatis real time gross settlement (RTGS ) atau tranfer antar bank mulai 21 Januari-25 Maret dengan total Rp 75 juta. Kemudian Andhika kembali menerima kucuran duit Malinda via anjungan tunai mandiri (ATM) Rp 5 juta pada Oktober 2010.

Tidak hanya itu, Andhika kembali mendapat rejeki dari Malinda sebesar Rp 30 juta. Duit yang ditransfer Rp 5 juta per transaksi itu diterima Andhika mulai 26 Oktober-9 Februari 2011. Bahkan Malinda mengucurkan juga duit ke Andhika sebesar Rp 16 Juta yang diangsur per Rp 1-5 juta pada November 2010 dan Maret 2011. Adalagi kucuran Rp 25 juta dari Malinda yang diangsur mulai Desember 2010 hingga Januari 2011.

Visca Lovitasari, adik Malinda, juga ikut "menyumbang" Andhika melalui transfer rekening sebesar Rp 25 juta. Duit itu ditransfer ke Andhika sebanyak lima kali, mulai mulai 30 Agustus, 20 September 2010, 1 November 2010 serta 14 dan 24 Januari 2011. Setiap transaksi duit yang dikucurkan ke Andhika Rp 5 juta.

Ismail bin Janim, suami Visca juga ikut nimbrung memberi duit kepada Andhika sebesar Rp 15 juta. Duit itu diberikan mulai 27 September 2010 Rp 5 juta, 29 Oktober 2010 dan 2 Februari 2011 masing-masing Rp 5 juta. Menurut dokumen dakwaan, duit Visca dan Ismail juga berasal dari Malinda.

Pemberian duit itu tidak disia-siakan oleh Andhika. Bintang iklan rokok itu menggunakan uang tersebut untuk membeli satu unit mobil bermerk Honda CRV putih. Tetapi transaksi pembelian mobil dilakukan oleh Etty May Sari yang tak lain ibu Andhika.

Pengacara Andhika, Devi Waluyo menganggap pemberian duit dalam rumah tangga adalah hal yang wajar. "Jangankan suami, pacar saja diberi hadiah," ucap dia seusai sidang.





TRI SUHARMAN

Advertising
Advertising

Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

1 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

58 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

58 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya