Kejaksaan Agung Segera Periksa Hotasi dan Guntur

Reporter

Editor

Senin, 12 September 2011 21:18 WIB

Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines Hotasi Nababan. [TEMPO/ Nickmatulhuda]

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kejaksaan Agung akan kembali memeriksa dua tersangka kasus dugaan suap sewa pesawat Merpati, mantan Direktur Utama PT Merpati Hotasi Nababan dan Direktur Keuangan Guntur Aradea dalam waktu dekat ini.

"Sesegera mungkin. Setelah tim penyidik menganalisis hasil pemeriksaan kepada saksi-saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmad, kepada wartawan di kantornya, Senin 12 September 2011.

Setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena dugaan korupsi dalam sewa pesawat Boeing 737 TALG USA pada 16 Agustus lalu, mereka belum pernah diperiksa. Sebelumnya, mereka diperiksa sebagai saksi.

Kuasa hukumnya, Jurnalis Kamaru, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan tim penyidik kejaksaan untuk menyesuaikan jadwal pemeriksaan, pekan ini. Kamaru menjamin Hotasi dan Guntur akan kooperatif. "Kapan pemanggilan, kami siap," katanya.

Dengan dalih agar proses penyidikan berjalan lancar, Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat pencekalan kepada Hotasi untuk jangka waktu enam bulan ke depan. Surat pencekalan bernomor Kep/233/D/DSP.3/092011 ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelegen, Edwin P. Situmorang, 12 September 2011. Meski Hotasi sudah dicekal, Guntur tidak ikut dicekal.

Kasus ini bermula dari perjanjian sewa antara Merpati dengan Thirdstone Aircaft Leassing Group Inc (TALG) pada Desember 2006. Perusahaan penyewaan pesawat asal Amerika Serikat itu berjanji menyiapkan dua pesawat untuk Merpati berjenis Boeing 737 seri 400 dan 500.

Merpati lantas mengirimkan US$ 1 juta atau setara dengan Rp 9 miliar ke TALG sebagai jaminan atau security deposit penyewaan. Tapi hingga tenggat waktu yang disepakati, yakni Januari 2007, pesawat tak kunjung datang. Begitu pula dengan duit jaminan penyewaan US$ 1 juta tak bisa ditarik kembali.

Tim jaksa penyidik kemudian menilai terdapat indikasi tindak pidana korupsi sebesar US$ satu juta dalam kasus tersebut, sehingga penyidik meningkatkan status kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan. Tim penyidik kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut Merpati Cucuk Suryosuprojo dan Presiden Direktur Merpati, Sardjono Jhoni.

RINA WIDIASTUTI

Berita terkait

5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

3 Januari 2023

5 Fakta di Balik Pailitnya Merpati Nusantara Airlines

Keputusan pailit Merpati Nusantara Airlines ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Selengkapnya

Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

2 Januari 2023

Merpati Air Pailit, PN Surabaya Tetapkan Pembagian Harta hingga Pesangon Eks Karyawan

Pengadilan Negeri Surabaya menetapkan daftar pembagian tahap pertama dari hasil penjualan aset PT Merpati Nusantara Airlines (Persero) atau Merpati Airlines yang pailit.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

29 Juni 2022

Eks Pilot Merpati Tuntut Pemerintah Kucurkan Dana Talangan untuk Bayar Pesangon

Pemenuhan hak eks karyawan PT Merpati Nusantara Airlines akan diatur sesuai dengan Undang-undang Kepailitan.

Baca Selengkapnya

Eks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir

9 Juni 2022

Eks Pilot Menanti Pesangon Usai Merpati Pailit: Kami Pegang Janji Erick Thohir

Pengadilan Negeri Surabaya mencabut perjanjian homologasi Merpati Air. Putusan itu membuat perusahaan pailit dan siap dibubarkan.

Baca Selengkapnya

Lontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit

9 Juni 2022

Lontang-lantung Menanti Pesangon Setelah Merpati Pailit

Dibatalkannya perjanjian homologasi Merpati Air pada 2 Juni 2022 praktis membuat perusahaan maskapai pelat merah itu pailit.

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Sebut Aset Merpati Bisa Dimanfaatkan Garuda dan Pelita Air

7 Juni 2022

Erick Thohir Sebut Aset Merpati Bisa Dimanfaatkan Garuda dan Pelita Air

Erick thohir mengatakan aset Merpati yang bisa dimanfaatkan ialah fasilitas maintenance atau perawatan pesawat

Baca Selengkapnya

Pailit, Merpati Air Akan Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Setelah Jual Aset

7 Juni 2022

Pailit, Merpati Air Akan Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Setelah Jual Aset

Merpati Air tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp 10,9 triliun dengan ekuitas negatif Rp 1,9 triliun per laporan audit 2020.

Baca Selengkapnya

Merpati Air Resmi Dinyatakan Pailit

7 Juni 2022

Merpati Air Resmi Dinyatakan Pailit

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya membatalkan perjanjian perdamaian (homologasi) Merpati Air.

Baca Selengkapnya

Mantan Pilot PT Merpati Nusantara Airlines Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

23 Mei 2022

Mantan Pilot PT Merpati Nusantara Airlines Laporkan Dugaan Korupsi ke KPK

Kendati PT Merpati Nusantara Airlines telah berhenti sejak 2014, namun para mantan pilotnya masih mempermasalahkan dugaan korupsi di perusahaan itu.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dinilai Tak Niat Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Merpati

19 Mei 2022

Pemerintah Dinilai Tak Niat Bayar Sisa Pesangon Eks Karyawan Merpati

Menteri BUMN Erick Thohir akan membubarkan Merpati Air. Lebih dari seribu eks karyawan menanti pembayaran sisa pesangon.

Baca Selengkapnya