Jaksa Agung Diminta Panggil Sutanto Soal Munir  

Reporter

Editor

Sabtu, 10 September 2011 06:22 WIB

Peringatan tujuh tahun terbunuhnya Munir di depan Istana egara Jakata (7/). ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) meminta Kejaksaan Agung memanggil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutanto dalam kasus kematian aktivis hak asasi manusia, Munir. Menurut mereka, ada indikasi Sutanto mengetahui keterlibatan BIN dalam pembunuhan Munir berdasarkan bocoran dari situs WikiLeaks.

Sekretaris Eksekutif KASUM Choirul Anam mengatakan kawat yang dirilis situs WikiLeaks bisa dipakai sebagai informasi awal. Choirul yakin informasi di kawat itu akurat. "Kejaksaan bisa memeriksa dan meminta kesaksian Sutanto, lalu menggunakannya sebagai novum agar bisa mengajukan peninjauan kembali," katanya.

Situs WikiLeaks baru-baru ini merilis dokumen rahasia dari Kedutaan Besar Amerika Serikat berkode 06JAKARTA9575 tanggal 28 Juli 2006. Salah satu dokumennya mengungkapkan pertemuan Duta Besar Lynn B. Pascoe dengan Sutanto saat masih menjabat Kepala Polri.

Pertemuan berupa jamuan makan siang itu juga dihadiri Wakil Kepala Kepolisian RI saat itu, yaitu Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Gories Mere, dan Komandan Densus 88 Bekto Suprapto.

Dalam pertemuan itu, menurut kawat tersebut, Sutanto mengungkapkan dugaan kuat BIN terlibat dalam pembunuhan Munir, tapi belum menemukan bukti yang kuat.

Sebelumnya, Mahkamah Agung sudah menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan perihal vonis bebas yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas terdakwa bekas Wakil Direktur BIN, Muchdi Purwoprandjono, dalam kasus pembunuhan Munir.

Menurut Choirul, mestinya Kejaksaan tidak mengabaikan informasi ini karena sejalan dengan fakta-fakta kasus Muchdi. "Awal 2008, kasus pembunuhan Munir sudah mengarah ke Muchdi Pr. Lalu pertengahan 2008, Muchdi ditangkap dan dipidana," katanya.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam enggan menanggapi temuan dokumen tersebut. "Itu belum bisa saya jawab," katanya kemarin.

Menurut Anton, dokumen komunikasi kawat diplomatik itu tidak bisa diakui sebelum diperiksa kebenarannya. "Kalau WikiLeaks kan harus dicek dulu kebenarannya," katanya.

Jaksa Agung Basrief Arief sendiri beberapa hari lalu mengatakan Kejaksaan tak berwenang mengajukan peninjauan kembali untuk kasus Munir, khususnya untuk vonis pembebasan Muchdi. Pengajuan peninjauan kembali, kata dia, adalah hak terpidana atau ahli waris, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Sedangkan pengajuan oleh Kejaksaan masih menjadi perdebatan.

Munir ditemukan tewas dalam penerbangan dengan maskapai Garuda dari Jakarta ke Belanda pada 7 September 2004. Otopsi yang dilakukan otoritas Belanda menyatakan Munir meninggal akibat keracunan arsenik.

KARTIKA CANDRA | RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Pengadilan Inggris Tunda Ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat

31 hari lalu

Pengadilan Inggris Tunda Ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat

Ekstradisi Julian Assange ke Amerika Serikat ditunda karena Assange tidak berhak mengandalkan hak kebebasan berpendapat dalam Amandemen Amerika

Baca Selengkapnya

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

35 hari lalu

Istri Munir Pesimistis Komnas HAM Bisa Selidiki Kasus Kematian Suaminya

Suciwati mengatakan Komnas HAM hanya memeriksa 3 saksi dalam waktu satu tahun tiga bulan dalam penyelidikan kembali kematian Munir.

Baca Selengkapnya

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

36 hari lalu

Didesak Tetapkan Kasus Munir Jadi Pelanggaran HAM Berat, Komnas HAM: Tunggu Penyelidikan

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) mendesak Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir Said Thalib sebagai pelanggaran HAM berat

Baca Selengkapnya

Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

42 hari lalu

Suciwati Tuntut Pengadilan HAM Ad Hoc Kematian Munir: Presiden Harus Buktikan Janji Menuntaskan

Istri aktivis HAM Munir, Suciwati desak ada pengadilan HAM ad hoc untuk kematian suaminya. Ia menuntut presiden buktikan janji untuk menuntaskannya.

Baca Selengkapnya

Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

43 hari lalu

Suciwati Mengaku Sudah Lelah dengan Janji Pengusutan Pembunuhan Munir, Komnas HAM dan Kejagung Saling Lempar

Suciwati, istri dari Munir berharap pengungkapan kasus pembunuhan terhadap suaminya segera tuntas.

Baca Selengkapnya

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

43 hari lalu

Kasum Desak Komnas HAM Segera Tetapkan Kasus Kematian Munir Sebagai Pelanggaran Berat Hak Asasi Manusia

Komisi Aksi Solidaritas untuk Munir desak Komnas HAM segera tuntaskan kasus pembunuhan Munir Said Salib pada 7 September 2004.

Baca Selengkapnya

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

43 hari lalu

Diperiksa Komnas HAM soal Kematian Munir, Usman Hamid Berharap Dalang Pembunuhan Segera Diungkap

Menurut Usman Hamid, hasil penyelidikan tim pencari fakta sudah lengkap sehingga ia berharap Komnas HAM segera mengumumkan dalang pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya

Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

47 hari lalu

Istri Munir Termasuk 50 Tokoh Kirim Surat ke Partai Politik Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Suciwati Khawatirkan Ini

Istri Munir, Suciwati termasuk dari 50 tokoh yang kirimkan surat kepada ketua umum partai politik untuk ajukan hak angket DPR. Ini alasannya mendukung

Baca Selengkapnya

Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

51 hari lalu

Profil Arief Sulistyanto, Eks Kabareskrim yang Pernah Usut Kasus Munir jadi Komisaris ASABRI

Profil Arief Sulistyanto yang diangkat Erick Thohir jadi Komisaris ASABRI.

Baca Selengkapnya

Julian Assange, Bos WikiLeaks, Tidak Akan Dimaafkan AS, Ini Alasannya

22 Februari 2024

Julian Assange, Bos WikiLeaks, Tidak Akan Dimaafkan AS, Ini Alasannya

Jaksa AS berupaya mengadili Assange, 52 tahun, atas tuduhan bocornya dokumen rahasia militer dan kabel diplomatik AS yang disimpan oleh WikiLeaks.

Baca Selengkapnya