TEMPO Interaktif, Jakarta - Panitia Kerja Mafia Pemilu DPR telah menyepakati untuk mengusut sejumlah pengaduan terkait kasus mafia pemilu. Wakil Ketua Panja Mafia Pemilu, Ganjar Pranowo menyatakan pihaknya telah menerima 41 pengaduan soal mafia pemilu. "Tepatnya 16 kasus " ujarnya kepada Tempo, Kamis 8 September 2011.
Ganjar mengatakan, 16 pengaduan ini telah dikategorikan menjadi 3 kelompok kasus. Kelompok pertama adalah kasus mafia pemilu yang terkait dengan kursi di DPR RI. Sedangkan kelompok kedua terkait kursi DPRD. Dan ketiga, kasus mafia pemilu yang terkait pemilihan kepala daerah. Namun Ganjar enggan menyebutkan secara detail kasus-kasus tersebut.
Anggota Panja Abdul Malik Haramain mengatakan, dalam rapat internal Panja telah disepakati akan mengusut 21 kasus dari 41 pengaduan yang masuk. "Tapi itu juga akan diverifikasi lagi," ujarnya.
Ia menyebutkan, dari sejumlah kasus itu salah satunya adalah pengaduan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Ahmad Yani. "Yang mengadukan namanya Usman Tokan," ujarnya.
Dalam laporannya, menurut Malik, Usman mempertanyakan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum yang memberikan suara hasil gugatan partainya kepada Ahmad Yani. "Padahal dalam keputusan MK disebutkan suara itu suara partai," ujarnya.
Kejanggalan terjadi karena Usman memiliki nomor urut 1 di Dapil Sumatera Selatan saat itu. "Sementara Yani nomor urut 2," ujarnya. Perhitungan suara Usman juga disebut lebih besar dibanding Yani.
Selain itu, Malik mengatakan, awalnya KPU telah menetapkan Usman sebagai calon terpilih. "Satu hari sebelum pengumuman, nama Usman yang ada di daftar jadi caleg," ujarnya.
Namun pada hari pemilihan, nama Usman hilang dan digantikan oleh nama Yani. "Awalnya juga salah, disitu tertulis Ahmad Yani dengan nomor urut pertama, padahal dia nomor urut kedua, dua hari setelahnya baru diubah menjadi Ahmad Yani dengan nomor urut dua," ujar Malik.
Ahmad Yani yang dikonfirmasi soal ini mempersilakan Panja untuk mengusutnya. Ia bahkan balik menuding penetapan Usman Tokan yang pada awalnya sarat permainan. "Saya punya bukti-buktinya," ujarnya. "Justru karena saya ancam akan saya adukan ke polisi, waktu itu saya jadi terpilih."
Soal suara partai yang kemudian menjadi miliknya, Yani mengatakan bahwa keputusan MK memang mengabulkan permohonannya. "Saya selain sebagai kuasa hukum partai juga sebagai penggugat prinsipal," ujarnya. Ia mengatakan, dalam persidangan di MK saat itu ia telah mempertanggungjawabkan bahwa dia lah yang mengalami kehilangan banyak suara. "Saya datangkan saksi-saksi nya, saya juga punya bukti rekapitulasi suaranya," tuturnya.
FEBRIYAN