Prof. Jimly: Megawati Tidak Bisa Dijatuhkan karena Kenaikan BBM
Reporter
Editor
Senin, 25 Agustus 2003 12:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pakar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie SH menyatakan, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM, tarif dasar listrik dan telepon secara berbarengan sebagai kebijakan yang tidak responsif pada penderitaan rakyat. Namun, Presiden Megawati Soekarnoputri tidak bisa dijatuhkan hanya karena masalah ini. Jimly, saat ditemui wartawan di Semarang, Senin (6/1), menambahkan, apa yang dilakukan Megawati dengan serangkaian kenaikan tersebut termasuk dalam kebijakan pemerintahannya. Sedangkan menurut aturan, sebuah kebijakan presiden tidak bisa dijadikan alasan untuk memberhentikan dari jabatannya. Ditegaskannya, seorang presiden hanya bisa diberhentikan jika terbukti melanggar hukum atau sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden. Selain itu dalam perubahan ketiga dan keempat UUD 1945 yang sudah disahkan, Presiden baru bisa diberhentikan jika terbukti berkhianat kepada negara. "Sekarang apakah kebijakannya itu melanggar hukum atau tidak. Lalu apakah yang dilakukan Megawati tersebut dapat dikatakan sebagai pengkhianatan kepada negara? Ini perlu dibuktikan dulu, karena memberhentikan presiden itu sudah ada undang-undangnya yang jelas," tandasnya. Oleh karenanya, terkait dengan kebijakan tersebut MPR tidak bisa menggelar Sidang Istimewa untuk menurunkan Megawati. Dalam struktur tata pemerintahan, katanya, MPR tidak berada dalam posisi mengkontrol operasional pemerintah. Sebab itu merupakan tugas DPR. "Apalagi jika permintaan Sidang Istimewa itu hanya dilakukan Ketua MPR Amien Rais," tandasnya. Sementara mengomentari permintaan Amin agar pemerintah menganulir keputusan tersebut, Jimly mengatakan, pernyataan tersebut dikatakan Amien dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Amanat Nasional, bukan sebagai Ketua MPR. Menurutnya hal itu wajar saja karena dalam hal ini Amien seorang politisi. Namun Jimly tidak menjawab pasti saat ditanya jika permintaan Sidang Istimewa MPR diajukan DPR dengan alasan kebijakan presiden telah menyengsarakan rakyat. "Wah saya belum tahu. Itu sudah persoalan penilaian politik," kilahnya. Jimly menambahkan, meski banyak tokoh dan masyarakat yang menyayangkan kebijakan tersebut, serta banyak mahasiswa protes, hampir bisa dipastikan Megawati tidak akan mengubah kebijakannya. "Kalau melihat kebiasaan Megawati selama ini, dapat dipastikan dia tidak akan mengubah kebijakan itu. Sebab kemampuan Megawati merespons aspirasi rakyat sangat lemah," tandasnya. (Sohirin-Tempo News Room)
Berita terkait
Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3
8 menit lalu
Kemendikbud Buka Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024, Diperluas hingga Jenjang S3
Di tahun sebelumnya, beasiswa calon dosen masih terbatas untuk jenjang S2.
Sinopsis Temurun, Film Horor Terbaru Sinemaku Pictures
37 menit lalu
Sinopsis Temurun, Film Horor Terbaru Sinemaku Pictures
Film terbaru yang diproduseri oleh Umay shahab dan Prilly Latuconsina berjudul "Temurun". Film ini akan disutradarai oleh Inara Syarafani. Berikut sinopsisnya