Wali Amanat UI Adukan Soal 'Gelar' Raja Arab ke DPR  

Reporter

Editor

Selasa, 6 September 2011 18:31 WIB

Gedung Rektorat Universitas Indonesia. TEMPO/Gunawan Wicaksono

TEMPO Interaktif, Jakarta - Wali Amanat Universitas Indonesia akan mengadu ke Komisi Pendidikan DPR, besok. Kedatangan mereka menurut anggota Komisi X Dedi Gumelar untuk menyampaikan uneg-uneg tentang pengelolaan Universitas Indonesia oleh Rektor UI, Gumilar Rusliwa Somantri.

Salah satunya terkait pemberian gelar Doktor Honoris Causa pada Raja Arab, Abdullah, pada 21 Agustus lalu. "Besok pukul 14.00 WIB, kami akan menerima kedatangan mereka," ujar Dedi ditemui Tempo di ruang kerjanya, Selasa, 6 September 2011.

Menanggapi pemberian gelar HC ini, Komisi X ikut bereaksi. Akan tetapi, bukan pada materi pemberian pada Raja Arabnya. "Ini persoalan proses dan mekanisme pemberian gelar itu," ujar Dedi.

Menurut Dedi, perbincangan di Komisi X sama sekali tidak ada kaitan pada Raja Arab, tetapi pada penetapan dan disharmonisasi dalam kelembagaan UI. "Mengapa ini terjadi, itulah yang ingin kami tahu," ujarnya. Selain itu dia menyebut, pertemuan besok adalah permintaan Wali Amanat UI sendiri.

Komisi X, kata Dedi, ingin mendapat ketegasan kenapa pemberian gelar oleh rektor tidak diketahui oleh civitas akademika UI, terutama oleh senat dan wali amanat. Selain itu, juga mempertanyakan kriteria yang digunakan dalam pemberian gelar HC tersebut. Padahal, mengenai kriteria ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden nomor 43 tahun 1980. Pada pasal I ketentuan itu disebutkan penerima gelar itu haruslah orang yang dianggap telah berjasa atau berkarya bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

Meski begitu, Dedi membantah komisi X meminta gelar HC yang sudah terlanjur diberikan itu dicabut. "Pencabutan adalah domain pemerintah." Selain itu, jika gelar itu dicabut akan berpengaruh terhadap hubungan RI-Arab Saudi. "Yang kami persoalan adalah mekanisme UI ketika akan memberikan gelar itu."

Penetapan gelar HC oleh Rektor UI ini, kata Dedi, sangat perlu diluruskan. Kasus ini, kata dia, akan menjadi masukan bagi Komisi X merampungkan RUU Tata Kelola Perguruan Tinggi. Apalagi RUU semakin perlu karena dicabutnya UU Badan Hukum Pendidikan (BHP) oleh MK yang selama ini diberlakukan di beberapa perguruan tinggi. Bahkan, karena sudah dicabutnya UU BHP ini pula, kata Dedi, yang menyebabkan miskomunikasi antara rektor dan wali amanat. "Dia (rektor) menganggap karena UU BHP sudah tidak dipakai, maka wali amanat juga sudah tidak ada."

Rancangan UU Pengelolaan Perguruan Tunggi itu nanti selain memuat mekanisme pemberian gelar HC juga akan memuat soal pemilihan rektor.

IRA GUSLINA

Berita terkait

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

1 hari lalu

IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

Baca Selengkapnya

Inovasi ID FOOD Raih Penghargaan Digital Technology Award 2024

4 hari lalu

Inovasi ID FOOD Raih Penghargaan Digital Technology Award 2024

Sejumlah inovasi ID FOOD mendapat apresiasi dari pelaku teknologi informasi di Tanah Air karena efektif mendukung aktivitas bisnis pangan.

Baca Selengkapnya

Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

4 hari lalu

Wartawan Perang Semyon Yeryomin Dapat Penghargaan dari Moskow

Wartawan Semyon Yeryomin gugur akibat serangan drone Ukraina pada akhir pekan lalu. Dia mendapat penghargaan dari Moskow

Baca Selengkapnya

13 Bom di Jakarta Menerima Penghargaan Ho Chi Minh City International Film Festival

8 hari lalu

13 Bom di Jakarta Menerima Penghargaan Ho Chi Minh City International Film Festival

Film 13 Bom di Jakarta menerima dua penghargaan bergengsi dari Ho Chi Minh City International Film Festival

Baca Selengkapnya

Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

8 hari lalu

Mengenal Ragam Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan TNI

Gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan TNI memiliki makna yang berbeda. Berikut adalah penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan TNI AL yang Berjiwa Kesatria

8 hari lalu

Mengenal Bintang Jalasena, Penghargaan TNI AL yang Berjiwa Kesatria

Tak hanya prajurit TNI AL, Bintang Jalasena juga diberikan kepada WNI bukan prajurit, bahkan WNA yang telah berjasa.

Baca Selengkapnya

Tak Suka Hadiah Pemberian Kerabat, Apa yang Harus Dilakukan?

10 hari lalu

Tak Suka Hadiah Pemberian Kerabat, Apa yang Harus Dilakukan?

Tak semua hadiah yang diterima seperti yang diharapkan atau bahkan kita sama sekali tak suka barang yang diberikan. Apa yang harus dilakukan?

Baca Selengkapnya

Telkom Indonesia Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

10 hari lalu

Telkom Indonesia Raih Penghargaan Linkedin Top Companies 2024

Telkom Indonesia kembali meraih penghargaan sebagai tempat kerja terbaik untuk mengembangkan karier versi LinkedIn Top Companies 2024.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

10 hari lalu

Bank Mandiri Kembali Gelar Kampiun LinkedIn Top Companies 2024

Bank Mandiri konsisten melengkapi dan mengadopsi berbagai elemen best practices dalam pengelolaan SDM

Baca Selengkapnya

Pakar Tak Anjurkan Hadiahi Diri dengan Makanan, Ini Alasannya

11 hari lalu

Pakar Tak Anjurkan Hadiahi Diri dengan Makanan, Ini Alasannya

Anda mungkin merasa perlu menghadiahi diri dengan makanan enak setelah hari berat dan panjang. Namun pakar mengingatkan cara ini tak baik buat mental.

Baca Selengkapnya