Remisi, Pemerintah Berdalih Berlindung di Balik Undang-undang  

Reporter

Editor

Senin, 5 September 2011 07:49 WIB

Suasana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A, Cipinang, Jakarta. TEMPO/ LR Baskoro

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berlindung di balik undang-undang mengenai pemberian remisi terhadap para terpidana koruptor. Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM Martua Batubara mengatakan peraturan remisi dijalankan sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Jika mengubah atau revisi peraturan, tentu melalui inisiatif legislasi DPR maupun pemerintah," kata Martua kemarin. Karena itu, ia menganggap remisi tetap sah sepanjang undang-undang tak diubah.

Martua menegaskan mustahil mengubah peraturan pemerintah tanpa revisi undang-undang. Sesuai dengan aturan pemasyarakatan, negara wajib memberi remisi kepada narapidana tanpa pengecualian. Pasal 14 Undang-Undang Pemasyarakatan menyebutkan hak-hak narapidana, termasuk pengurangan masa pidana.

Remisi terhadap narapidana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. "Undang-undang itu mengatur kewajiban negara memberikan hak-hak bagi narapidana, salah satunya remisi," kata Martua.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas sebelumnya menolak pemberian remisi atau pengurangan hukuman bagi koruptor. Alasannya, koruptor merugikan negara dan membuat sengsara rakyat miskin. Hukuman koruptor harus disamakan dengan teroris, yang tak bisa mendapatkan remisi.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar setuju menghapus remisi koruptor. Namun Kementerian terlebih dulu meminta masukan masyarakat.

Secara terpisah, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md., di Yogyakarta, menganggap negara masih didikte para koruptor. Ia mencontohkan permintaan pindah tahanan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang juga tersangka korupsi, Muhammad Nazaruddin, dari Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, ke Cipinang. "Kasus ini telah membuat bangsa diombang-ambingkan oleh opini sesat," kata Mahfud di sela-sela open house Syawalan di rumahnya di Sambilegi Lor, Maguwoharjo, Depok, Sleman, kemarin.

Sikap kompromi pemerintah terlihat sejak Nazaruddin lari ke luar negeri. Saat Nazaruddin ditangkap, pemerintah disalahkan karena Nazar tak didampingi pengacara. Kasus Nazaruddin dinilai penuh intervensi sehingga merugikan publik. "Jangan takluk oleh koruptor yang ingin menguasai negara," kata Mahfud.

MUH SYAIFULLAH | KARTIKA CANDRA

Berita terkait

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

9 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

13 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

13 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

13 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

15 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

15 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

15 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

15 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

16 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya