Provinsi NTT Minta PNS Diambil Alih Pemerintah Pusat
Sabtu, 27 Agustus 2011 10:58 WIB
TEMPO Interaktif, Kupang - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengusulkan agar pemerintah pusat mengambil alih masalah pegawai negeri sipil (PNS) sehingga gaji PNS tidak dibebankan ke pemerintah daerah.
"Kalau bisa masalah PNS dikembalikan seperti dulu sehingga PNS menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," kata Sekretaris Daerah (Sekda) NTT Frans Salem kepada wartawan di Kupang, Sabtu, 27 Agustus 2011.
Usulan itu disampaikan Sekda NTT menyusul pemberlakuan moratorium (penghentian sementara) penerimaan PNS yang mulai berlaku 1 September 2011 ini.
Pemerintah pusat mulai memberlakukan moratorium perekrutan PNS terhitung 1 September 2011. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara E. E. Mangindaan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo.
Menurut dia, dengan dikembalikannya masalah PNS ke pemerintah pusat, maka dana alokasi umum (DAU) bagi daerah difokuskan untuk pembangunan di daerah. "Sebelum otonomi daerah, PNS menjadi tanggung jawab pemerintah pusat," katanya.
Selain itu, kepala daerah bisa mendistribusikan pegawai negeri secara merata di sejumlah daerah sehingga tidak mengalami kekurangan. Sebab saat ini Provinsi NTT masih kekurangan pegawai. "Kalau seperti dulu, kepala daerah bisa pindahkan pegawai ke mana saja tanpa ada yang protes," katanya.
Dia mengatakan NTT masih kekurangan pegawai. Oleh karena itu, diharapkan ada kebijakan khusus dari pemerintah pusat. "Kita minta ada kebijakan khusus bagi daerah-daerah yang masih kurang pegawai," katanya.
Dia menambahkan, jumlah PNS di NTT masih sangat kurang, terutama di kabupaten pemekaran, seperti Sabu Raijua. Selain itu, NTT juga masih kekurangan PNS dengan spesifikasi atau kompetensi teknis. "Dari jumlah mungkin saja sudah mencukupi, tapi spesifikasi teknis masih sangat kurang," katanya.
Frans mengaku belum mengetahui secara pasti kekurangan pegawai di NTT karena masih meminta laporan jumlah pegawai dari pemerintah kabupaten/kota. "Saya sudah minta laporan jumlah pegawai dari kabupaten/kota sehingga diketahui apakah jumlah yang cukup, lebih, atau kurang," katanya.
Pada prinsipnya, tambah Frans, pemerintah NTT mendukung dan mematuhi keputusan pemerintah pusat melakukan moratorium PNS mulai September ini. "Moratorium merupakan kebijakan nasional sehingga kita turuti saja," katanya.
YOHANES SEO