Dewan Pers: Pemanggilan Wartawan Bisa Merusak Kredibilitas Media  

Reporter

Editor

Kamis, 25 Agustus 2011 17:26 WIB

ANTARA/Ridhwan Ermalamora Siregar

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers menilai pemanggilan wartawan oleh polisi untuk menindaklanjuti laporan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dapat merusak kredibilitas profesi wartawan. Seharusnya polisi cukup memanggil penanggung jawab media, yakni pimpinan redaksi, seperti diatur dalam Undang-Undang Pers.

"Cukup pemred saja, itu pun hanya menjelaskan benar tulisan itu dari media tersebut, tidak lebih dari itu," kata anggota Dewan Pers, Bekti Nugroho, ketika dihubungi pada Kamis 25 Agustus 2011.

Sebelumnya, polisi memanggil wartawan Tempo terkait laporan pencemanarn nama baik yang dituduhkan kepada bekas Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Melalui surat bertanggal 22 Agustus 2011 itu Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri meminta Pemimpin Redaksi Tempo Interaktif menghadirkan tiga wartawannya ke hadapan penyidik.

Menurut surat yang diteken Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Agung S. Santoso, wartawan Tempo itu akan dimintai keterangan berkaitan dengan laporan pencemaran nama baik yang diajukan Anas Urbaningrum ke polisi pada 5 Juli lalu.

Bekti menghormati hak setiap warga negara untuk melaporkan pencemaran nama baiknya. Dalam KUHAP, polisi bisa memanggil media untuk diminta datang dan memiliki kemampuan memaksa. Namun pemanggilan tersebut hanya untuk menjelaskan bahwa berita yang dimuat itu benar dari media yang bersangkutan. "Kalau subtansi cukup dari berita yang dimuat itu," katanya.

Ia mengaku secara pribadi tidak setuju dengan langkah polisi memanggil wartawan. Alasannya, pemanggilan polisi mengesankan cara-cara seperti di masa Orde Baru yang cenderung menakut-takuti media dalam pemberitaan. "Sudah tidak zamannya lagi," katanya.

Menurut dia, yang penting dihadirkan adalah mereka yang dituduh melakukan pencemaran nama baik, dalam hal ini adalah Nazaruddin sendiri. Sebaliknya polisi justru memanggil media yang menulis pernyataan Nazar. "Seharusnya Nazar dululah, dia kan sudah di sini," katanya.

Dewan Pers, kata dia, berharap kepolisian bisa lebih profesional dalam menangani sebuah kasus. Sebaiknya polisi juga tidak melihat siapa yang mengadu, apakah itu orang penting atau bukan. Langkah yang berlebihan seperti ini, kata Bekti, bisa memunculkan persepsi negatif polisi di mata publik. "Mestinya polisi profesional, tidak tergantung pada siapa yang jadi penyanyi," katanya.

EKO ARI WIBOWO

Berita terkait

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

7 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

8 jam lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

9 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

10 jam lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

11 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

12 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

16 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

17 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

19 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya