TEMPO Interaktif, Bandung:Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat bidang Ekbang periode 1995-1998 Ukman Sutaryan, 65 tahun, dituntut hukuman 10 tahun penjara dalam sidang di PN Bandung, Selasa (19/2). Ukman disidang dalam kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 27,944 miliar. Selain tuntutan penjara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai AK Basuni Masyarif SH meminta agar terdakwa didenda sebesar Rp 30 juta dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 28 miliar sebagai pertanggung jawaban pribadi. Dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00-15.00 WIB itu, JPU juga meminta agar terdakwa segera ditahan. Dalam memori tuntutan setebal 225 halaman dan dibacakan dalam waktu 7 jam itu, tim jaksa mengemukakan, tingginya tuntutan tersebut atas pertimbangan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memperkaya diri sendiri. Atas perbuatan tersebut, Ukman dinilai terbukti melakukan tidak pidana korupsi melanggar Pasal 1 dan Pasal 28 UU No. 3 Tahun 1979 serta Pasal 55 dan 65 KUH Pidana tentang Pemberantasan Korupsi. Tim pembela terdakwa dari kantor pengacara Farhat Abbas SH dkk mengaku sangat terkejut dengan tuntutan jaksa tersebut. "Tuntutan ini terlalu tinggi. Kami memprediksikan tuntutan hanya 2,5 tahun," kata Farhat. Karena itu, tim pengacara meminta majelis hakim yang diketuai Nachrowi SH untuk melanjutkan sidang dengan acara pembacaan pleidoi pada 7 Maret. Majelis hakim mengabulkan permintaan tim pengacara. Sementara itu, Ukman, yang mengenaikan batik sutera abu-abu langsung bergegas meninggalkan ruang setelah selesai sidang. Ukman tak mau memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan wartawan. (Rinny Srihartini-Tempo News Room)
Berita terkait
Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam
4 menit lalu
Tutup Sampai Juni 2024, Benteng Vredeburg Yogya Direvitalisasi dan Bakal Ada Wisata Malam
Museum Benteng Vredeburg tak hanya dikenal sebagai pusat kajian sejarah perjuangan Indonesia tetapi juga destinasi ikonik di kota Yogyakarta.