21 Koruptor Bebas di Hari Kemerdekaan  

Reporter

Editor

Kamis, 18 Agustus 2011 03:55 WIB

Komisaris PT Selalang Prima Internasional, Misbakhun (kiri) bersama Direktur PT Selalang Prima Internasional, Franky Ongkowidjo saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (2/11). TEMPO/Subekti.

TEMPO Interaktif, Jakarta -Sebanyak 21 terpidana korupsi kemarin menghirup udara bebas. Mereka menjadi bagian dari 444 terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman pada peringatan hari proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia. Salah satu narapidana korupsi yang bebas adalah Misbakhun, terpidana kasus pemalsuan dokumen pencairan letter of credit Bank Century senilai US$ 22,5 juta.

“Yang bebas mendapatkan remisi umum 2 (langsung bebas) ada 21 orang,” kata Direktur Informasi dan Komunikasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Murdiyanto, melalui sambungan telepon, Rabu 17 Agustus 2011.


Menurut Murdiyanto, pemberian remisi untuk terpidana terbagi ke dalam dua kategori. Pertama, remisi umum 1 yang terpidananya masih harus menjalani hukuman. Kedua, remisi umum 2 yang langsung bebas begitu mendapatkan remisi.

Saat ini, ada 506 orang yang terjerat kasus korupsi dan sudah ditahan. Dari jumlah itu, 419 narapidana korupsi mendapatkan remisi umum 1 dan 21 narapidana mendapatkan remisi umum 2. Tapi, Murdiyanto tak menyebutkan daftar nama para terpidana korupsi itu. Alasannya, “Saya tidak hafal nama-nama mereka.”

Murdiyanto hanya menjelaskan bahwa penerima remisi harus memenuhi berbagai macam syarat. ”Mereka minimal sudah menjalani sepertiga masa tahanan dan berperilaku baik selama di tahanan,” ujar dia.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Yusfahrudin membenarkan Misbakhun, terpidana kasus pemalsuan dokumen pencairan letter of credit Bank Century senilai US$ 22,5 juta, bebas bersyarat hari ini. "Ya benar, karena memang itu haknya, tidak ada persoalan yang melekat kepada beliau," ujar Yusfachruddin, kemarin.

Yusfachruddin mengungkapkan, narapidana bisa bebas besyarat jika telah menjalani dua pertiga masa hukuman. Misbakhun yang divonis 2 tahun penjara itu sendiri sebenarnya baru bisa bebas bersyarat 2 bulan lagi. Tapi karena hari ini mendapat remisi 2 bulan, besok, 18 Agustus 2011, bisa bebas.

Mantan Wakil Wali Kota Bogor Mochamad Sahid termasuk terpidana korupsi yang mendapat pengurangan hukuman. Kepala Seksi Pembinaan Lembaga Pemasyarakatan Paledang, Risman Somantri, mengatakan terpidana kasus korupsi anggaran daerah tahun 2002 itu mendapatkan potongan masa hukuman tiga bulan.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Makassar Abdul Muttalib mengecam pemberian remisi kepada para terpidana koruptor. Menurut dia, pemberian remisi itu pantas dilakukan. Keputusan itu bukti bawa komitmen pemberantasan korupsi masih setengah hati. "Apa dasar pemberian remisi itu? kata Abdul Muttalib

RIRIN AGUSTIA | Edi Faisol | CHRISTOPEL PAINO |ARIHTA U. SURBAKTI | SAHRUL

Berita terkait

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

10 hari lalu

Obral Remisi Idul Fitri untuk Narapidana Korupsi

Ratusan narapidana korupsi mendapat remisi Idul Fitri termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

14 hari lalu

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

14 hari lalu

Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.

Baca Selengkapnya

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

15 hari lalu

Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.

Baca Selengkapnya

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

16 hari lalu

ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

16 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

16 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

16 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

16 hari lalu

Top 3 Hukum: Eks Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara Dapat Remisi Lebaran, OPM Tembak Mati Danramil Aradide

MA menganulir putusan bebas PN Bale terhadap eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara menjadi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Selengkapnya

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

17 hari lalu

Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.

Baca Selengkapnya