Gubernur DKI Sutiyoso Miliki Vila Tanpa IMB di Puncak
Reporter
Editor
Kamis, 24 Juli 2003 09:20 WIB
TEMPO Interaktif, Bogor:Sejumlah pejabat dan bekas pejabat diduga memiliki vila tanpa surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan Cisarua, Puncak, Bogor. Kepada Tempo News Room, Kepala Desa Tugu Utara, Jajat Sudrajat mengatakan di wilayahnya terdapat 42 vila yang tak memiliki IMB. Diantaranya milik Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Bangunan itu berdiri di atas lahan negara eks Perkebunan Ciliwung, di Blok Citamiang, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua Bogor. “Vila Sutiyoso dibangun sejak 1996 saat dia menjabat sebagai Danrem (Komandan Korem 061/Surya Kencana, Bogor),” ujarnya saat ditemui di kantornya Senin (18/2). Saat terjadi peristiwa pembongkaran vila tersebut juga turut dibongkar. Tapi berlahan mulai dibangun kembali sejak 1999. "Alasannya sih untuk tempat tinggal penjaga," kata Jajat. Bangunan vila milik Sutiyoso, menurut Jajat, memiliki luas sekitar 200 meter persegi dengan luas tanah sekitar 1 hektar. Bangunan itu berupa semi permanen dengan bagian atas terbuat dari kayu. Dengan bangunan utama terdiri dari rumah panggung terbuat dari kayu dan berjarak 25 meter dari jalan utama. Bangunan berwarna cokelat itu dapat dicapai melalui jalan yang tersusun dari pavling block. Di sebelah bangunan terdapat sebuah kolam ikan seluas 100 meter persegi. Selain Vila milik Sutiyoso dikomplek Blok Citamiang itu juga terdapat 12 vila lain yang juga tidak memiliki IMB dan berlokasi di atas lahan garapan bekas Pekebunan PT Ciliwung, yang saat ini telah berganti menjadi PT Sumber Sari Bumi Pakuan. Jajat yang mengaku telah tinggal didaerah tersebut sejak kecil mengaku tahu pasti bahwa 12 vila tersebut tak meiliki IMB. Dua belas vila tersebut menurut Jajat dimiliki oleh sejumlah jenderal. Lebih lanjut Jajat menjelaskan asal muasal penguasaan lahan tersebut berawal saat lahan milik negara tersebut ditelantarkan oleh PT Perkebunan Ciliwung, karena ditelantarkan sejumlah warga mulai menggarapnya. Tapi tak lama kemudian lahan tersebut diperjual belikan oleh warga dan sejumlah calo. Jajat mengakui pihaknya diberi mandat pemerintah daerah untuk melakukan penertiban vila-vila liar itu. Tetapi karena kebanyakan pemiliknya pejabat pusat, pihaknya tak dapat berbuat apa-apa. Selain di Blok Citamiang, sejumlah vila tanpa IMB juga tersebar di beberapalokasi lainya, seperti di Blok Naringgul, Blok Ciburial, Kampung Sampay dan Blok Cikoneng. Di Blok Cikoneng baru-baru ini juga berdiri dua vila tanpa IMB. “Meski bangunan tersebut nyaris selesai mereka belum sekalipun melaporkan kepada Desa," tutur Jajat. Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bogor, Ir Adrian Arya Kusumah belum berhasil dihubungi untuk dimintai konfirmasi. Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Endang Kosasih yang dikonfirmasi tersebut mengaku kaget dan baru mendengar informasi tersebut. Menurutnya kalau informasi itu benar, hendaknya Sutiyoso bersedia dengan kerendahan hati untuk membongkar sendiri vila tersebut. Agar hal itu menjadi contoh bagi pejabat dan warga Jakarta lainnya yang mendirikan vila tanpa ijin di kawasan Puncak yang selama ini dituding sebagai penyebab banjir di Jakarta.(Nurlis).
Berita terkait
AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga
2 menit lalu
AIR 2024 Sukses DIgelar, Kukuhkan Pulau Peninsula Sebagai Destinasi Wisata Olahraga
AIR 2024 mendukung kawasan Nusa Dua, khususnya Pulau Peninsula sebagai salah satu destinasi wisata olahraga menarik di Bali