Azyumardi: Larangan Rangkap Jabatan Perlu Diperjelas
Reporter
Editor
Kamis, 24 Juli 2003 09:04 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat politik Azyumardi Azra menilai, ketentuan larangan rangkap jabatan pimpinan partai politik di eksekutif atau legislatif perlu diperjelas. Itu supaya tidak terjadi penyalahgunaan ataupun pemanfaatan fasilitas-fasilitas publik untuk kepentingan yang sebenarnya bukan kepentingan publik. “Tapi lebih merupakan kepentingan partai,” kata Azyumardi seusai menghadap Wapres Hamzah Haz di kantornya Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (19/2). Menurut Azyumardi, meskipun hingga saat ini gejala seperti itu belum terlihat secara eksplisit, namun kemungkinannya sangat besar. “Dan saya kira, gejala seperti itu dapat kita saksikan dalam waktu ke waktu,” ujarnya. Rektor IAIN Syarief Hidayatullah ini menambahkan, sebenarnya sejak Megawati yang menjabat Ketua Umum PDIP diangkat sebagai Presiden, ia telah menyarankan agar tidak ada pejabat eksekutif maupun legislatif yang memiliki jabatan rangkap sebagai ketua umum partai. Itu karena perangkapan jabatan tersebut rentan terhadap conflict of interest. Untuk itu ia mendukung jika ada ketentuan melalui undang-undang yang dapat memperjelas masalah ini. Seperti diketahui, Gubernur Lemhanas Ermaya Suradinata mengemukakan kepada DPR, pihaknya sedang mengkaji larangan perangkapan jabatan bagi pimpinan partai politik yang duduk sebagai anggota legislatif maupun eksekutif. Pendapat ini sebenarnya bukan hal baru, karena telah berulangkali menjadi wacana publik. Wapres Hamzah Haz sendiri, Senin (18/20 kemarin menekankan perlunya kepastian hukum dalam masalah tersebut. Ia menyarankan ketentuan itu dapat dituangkan dalam suatu undang-undang seperti Undang-undang Kepresidenan. Azyumardi menyarankan agar tetap dilakukan tekanan dari publik maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengawasi lembaga-lembaga publik seperti DPR dan eksekutif. “Mereka harus tetap memainkan peran sebagai alat kontrol,” tegasnya. Ia khawatir partai-partai terkait akan melakukan berbagai langkah-langkah yang tidak sesuai dengan kepentingan publik secara keseluruhan. (Dara Mutia Uing-Tempo News Room)
Berita terkait
Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun
26 menit lalu
Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun
Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.