Azyumardi: Larangan Rangkap Jabatan Perlu Diperjelas

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juli 2003 09:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pengamat politik Azyumardi Azra menilai, ketentuan larangan rangkap jabatan pimpinan partai politik di eksekutif atau legislatif perlu diperjelas. Itu supaya tidak terjadi penyalahgunaan ataupun pemanfaatan fasilitas-fasilitas publik untuk kepentingan yang sebenarnya bukan kepentingan publik. “Tapi lebih merupakan kepentingan partai,” kata Azyumardi seusai menghadap Wapres Hamzah Haz di kantornya Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (19/2). Menurut Azyumardi, meskipun hingga saat ini gejala seperti itu belum terlihat secara eksplisit, namun kemungkinannya sangat besar. “Dan saya kira, gejala seperti itu dapat kita saksikan dalam waktu ke waktu,” ujarnya. Rektor IAIN Syarief Hidayatullah ini menambahkan, sebenarnya sejak Megawati yang menjabat Ketua Umum PDIP diangkat sebagai Presiden, ia telah menyarankan agar tidak ada pejabat eksekutif maupun legislatif yang memiliki jabatan rangkap sebagai ketua umum partai. Itu karena perangkapan jabatan tersebut rentan terhadap conflict of interest. Untuk itu ia mendukung jika ada ketentuan melalui undang-undang yang dapat memperjelas masalah ini. Seperti diketahui, Gubernur Lemhanas Ermaya Suradinata mengemukakan kepada DPR, pihaknya sedang mengkaji larangan perangkapan jabatan bagi pimpinan partai politik yang duduk sebagai anggota legislatif maupun eksekutif. Pendapat ini sebenarnya bukan hal baru, karena telah berulangkali menjadi wacana publik. Wapres Hamzah Haz sendiri, Senin (18/20 kemarin menekankan perlunya kepastian hukum dalam masalah tersebut. Ia menyarankan ketentuan itu dapat dituangkan dalam suatu undang-undang seperti Undang-undang Kepresidenan. Azyumardi menyarankan agar tetap dilakukan tekanan dari publik maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengawasi lembaga-lembaga publik seperti DPR dan eksekutif. “Mereka harus tetap memainkan peran sebagai alat kontrol,” tegasnya. Ia khawatir partai-partai terkait akan melakukan berbagai langkah-langkah yang tidak sesuai dengan kepentingan publik secara keseluruhan. (Dara Mutia Uing-Tempo News Room)

Berita terkait

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

26 menit lalu

Tanah Longsor di Kota Padang, Dua Warga Dilaporkan Hilang Tertimbun

Tanah longsor terjadi di Padang Sumatera Barat akibat hujan deras mengguyur kota itu sejak Selasa siang. Akses jalan menuju Solok terputus.

Baca Selengkapnya

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

1 jam lalu

Vladimir Putin Kembali Dilantik sebagai Presiden Rusia untuk Periode Kelima

Vladimir Putin kembali menjabat sebagai presiden Rusia untuk periode kelima selama enam tahun ke depan. Bakal mengalahkan rekor Stalin.

Baca Selengkapnya

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

1 jam lalu

Studi: Marah 8 Menit Saja Bisa Tingkatkan Peluang Serangan Jantung

Efek akut marah-marah pada kerja pembunuh darah, yang mungkin menambah peluang serangan jantung dan stroke.

Baca Selengkapnya

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

2 jam lalu

Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Setelah 2 Kali Mangkir, Penyidik KPK Sempat Cek ke Rumah Sakit

KPK akhirnya menahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan. Tidak dilakukan jemput paksa.

Baca Selengkapnya

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

2 jam lalu

Lee Do Hyun Sebut Nama Lim Ji Yeon di Pidato Baeksang, Netizen Heboh

Pidato pendek yang dibacakan Lee Do Hyun langsung mendapat respons dari banyak pihak yang dinilai menunjukkan bucin ugal-ugalan ke Lim Ji Yeon.

Baca Selengkapnya

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

2 jam lalu

Pemkot Surabaya Rayakan HJKS ke-731

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-731 pada 31 Mei 2024, dengan tema 'Satukan Tekad Surabaya Hebat'.

Baca Selengkapnya

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

2 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

2 jam lalu

Film KHD tentang Ki Hadjar Dewantara Baru Tayang 2026 Mendatang, Ini Alasan Gina S. Noer

Gina juga mengatakan, film biopik yang ia garap memang cenderung lama, termasuk film KHD ini.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

2 jam lalu

Pembunuhan Pengusaha Kerajinan Tembaga di Boyolali, Korban dan Pelaku Terlibat Hubungan Sesama Jenis

Irwan, tersangka pembunuhan pengusaha kerajinan tembaga di Boyolali terlibat hubungan sesama jenis. Irwan murka karena tak dituruti minta Rp 500 ribu.

Baca Selengkapnya

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

2 jam lalu

Saldi Isra Minta KPU Tandai Kantor Hukum yang Sering Ajukan Renvoi Alat Bukti

Saldi meminta kepada komisioner KPU, Mochammad Afifuddin, untuk menandai kantor masing-masing kuasa hukum karena seringnya mengajukan renvoi.

Baca Selengkapnya