TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menganggap pencantuman hukuman mati di dalam revisi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi akan mencederai perjuangan para tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri yang selama ini terancam hukuman mati. "Karena Pemerintah Indonesia sedang berjuang menolak hukuman mati bagi para TKI di luar negeri," kata Koordinator Kontras, Usman Hamid, Rabu, 20 Juli 2011.
Usman mengatakan, pemerintah luar negeri akan melihat Pemerintah Indonesia tidak konsisten memperjuangkan penghapusan hukuman mati karena pemerintah sendiri berusaha mencantumkan klausul hukuman mati di dalam revisi UU Tipikor.
Kementerian Luar Negeri sebelumnya menyampaikan sebanyak 303 warga Indonesia di luar negeri terancam hukuman mati sejak 1999 lalu. Beberapa waktu lalu di DPR Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa mengatakan sebanyak tiga orang dari total 303 WNI itu telah dieksekusi mati. Ada lagi 55 WNI dibebaskan maupun mendapat keringanan hukuman. "Yang masih dalam proses pengadilan 216 orang atau 71,3 persen," kata Marty.
Kasus terakhir, TKI bernama Ruyati telah dihukum pancung di Arab Saudi karena dinyatakan membunuh majikannya. Kasus Ruyati baru diketahui setelah eksekusi dilaksanakan.
Usman justru berharap pemerintah memberlakukan tindakan tegas terhadap semua pelaku koruptor dengan memberi hukuman yang seberat-beratnya, misalnya dengan hukuman seumur hidup tanpa perlu lagi ada pencantuman klausul hukuman mati. "Yang harus diperbaiki adalah ketegasan para penegak hukum, baik polisi, jaksa, maupun hakim," kata Usman.
Rencana pencantuman klausul hukuman mati bagi koruptor ini disampaikan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar. Menurut dia, hukuman mati tetap diberlakukan. "Tapi, tidak semua dihukum mati. Masak orang korupsi sedikit dihukum mati," kata Patrialis kemarin.
Patrialis mengatakan, revisi UU Tipikor saat ini sedang dikaji kementeriannya dan akan segera diserahkan ke Sekretariat Negara untuk dibahas di kabinet. "Bulan ini selesai," kata Patrialis.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita terkait
Polisi Pesta Narkoba di Cimanggis Depok, Kilas Balik Kasus Irjen Teddy Minahasa Terlibat Jaringan Narkoba
3 hari lalu
Polisi pesta narkoba belum lama ini diungkap. Bukan kali ini kasus polisi terlibat narkoba, termasuk eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa.
Baca SelengkapnyaTerbukti Kendalikan Peredaran Narkotika dari Penjara, Nasrun Divonis Hukuman Mati
3 hari lalu
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap Nasrun alias Agam, terdakwa pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram.
Baca Selengkapnya5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba
5 hari lalu
Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami
Baca SelengkapnyaPerempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya
12 hari lalu
Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup
14 hari lalu
Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?
Baca SelengkapnyaSetahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati
15 hari lalu
Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.
Baca Selengkapnya'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T
16 hari lalu
Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.
Baca SelengkapnyaPolda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati
32 hari lalu
Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.
Baca SelengkapnyaAmnesty International: Penganiayaan di Papua Berulang karena Pelaku Tak Pernah Dihukum
35 hari lalu
Amnesty Internasional mendesak dibentuknya tim gabungan pencari fakta untuk mengusut kejadian ini secara transparan, imparsial, dan menyeluruh.
Baca SelengkapnyaSelama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba
40 hari lalu
Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.
Baca Selengkapnya