TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah RI dipastikan akan memboyong tersangka kasus teror bom Bali I, Umar Patek. Kepastian itu diperoleh setelah pemerintah Pakistan memberi sinyal akan untuk menyerahkan Patek kepada aparat hukum Indonesia. "Dia pasti dideportasi," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Ansyad Mbaai, saat ditemui Tempo di Mabes Polri, Selasa, 19 Juli 2011.
Ansyad menjelaskan, izin pemerintah Pakistan diberikan lantaran Patek merupakan warga negara Indonesia yang diduga kuat terkait sejumlah kasus teror di Indonesia. Di antaranya kasus bom Bali I pada tahun 2002 dan bom Natal tahun 2000. "Karena UU Anti Teroris dibuat tahun 2003, maka dia akan dijerat dengan KUHP dan UU Darurat tentang Bahan Peledak," kata Mbaai.
Patek diringkus pemerintah Pakistan tiga bulan lalu. Mantan kombatan Afghanistan itu awalnya sempat menjadi bahan rebutan empat negara. Selain Indonesia, pemerintah Amerika, Australia dan Filipina dikabarkan juga pernah melobi untuk mengekstradisi keberadaannya terkait kasus teroris yang ikut menelan warga negara keempat pemerintahan itu.
Saat ini, kata Ansyad, Kementerian Luar Negeri masih berkoordinasi dengan pemerintah Pakistan untuk membicarakan mekanisme pemulangan. Ansyad mengaku belum mengetahui pasti waktu pemulangan Patek. "Proses pemulangan Patek saat ini sedang diupayakan melalui mekanisme G to G oleh Kementerian Luar Negeri," kata Mbaai.
RIKY FERDIANTO
Berita terkait
Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun
10 hari lalu
Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online
14 hari lalu
OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.
Baca SelengkapnyaOJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha
31 hari lalu
OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?
Baca SelengkapnyaDikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding
51 hari lalu
OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.
Baca SelengkapnyaIni Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK
56 hari lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.
Baca SelengkapnyaRestrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi
3 Maret 2024
Kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 akan segera berakhir pada Maret 2024. Perbankan perlu siapkan cadangan lebih besar.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan
21 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti
16 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.
Baca SelengkapnyaCEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen
2 Februari 2024
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi soal nasib konsumen di perusahaan finansial teknologi peer-to-peer.
Baca SelengkapnyaJudi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya
11 Januari 2024
Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi online, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat ini.
Baca Selengkapnya