Komisi Yudisial Akan Beri Bantuan Hukum untuk Suparman  

Reporter

Editor

Selasa, 12 Juli 2011 17:42 WIB

Imam Anshori Saleh (kiri), Eman Suparman, Abbas Said, Suparman Marzuki, Taufiqurrahman Syahuri, Jaja Ahmad Jayus dan Ibrahim. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Ketua Komisi Yudisial Eman Suparman menyatakan lembaganya akan memberi bantuan hukum kepada Suparman Marzuki, Wakil ketua Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim, yang dilaporkan Mahkamah Agung (MA) ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik. Meski begitu, soal bentuk bantuan hukum seperti apa belum diputuskan karena masih menunggu proses hukum di kepolisian terhadap pengaduan itu.

"Kami mengalir saja. Jadi, menunggu perkembangan. Kalau bantuan hukum itu pasti diberikan jika memang dibutuhkan," kata Eman kepada media di Gedung Magister Manajemen (MM) UGM seusai menghadiri ujian terbuka Program Doktoral Ilmu Filsafat UGM Yogyakarta Ketua Muda Urusan Peradilan Agama MA RI, Andi Syamsu Alam, Selasa, 12 Juli 2011.

Eman mengaku belum bisa berpendapat banyak mengenai laporan MA itu karena dia baru mengetahuinya dari pemberitaan media. Menurutnya, Komisi Yudisial akan membahas secara menyeluruh terhadap isi pengaduan dan tuntutan MA yang sudah diajukan ke polisi itu besok. "Hingga kini kami belum membahasnya (pelaporan MA ke polisi). Sampai sekarang saya juga belum bertemu Pak Suparman karena kami sama-sama di luar kota sejak kemarin. Dia sekarang masih di Manado," tuturnya.

Di tempat yang sama, Ketua MA Harifin Andi Tumpa mengatakan pernyataan Suparman yang ditulis oleh sejumlah media tidak benar. Karena itulah lembaganya melaporkannya ke pihak kepolisian. "Pernyataan itu jelas tidak benar. Jadi, kami akan terus menunggu perkembangan proses hukum di kepolisian," ujarnya.

MA melaporkan Suparman Marzuki dengan tuduhan pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tapi langsung dikemukakan di hadapan publik. Tuduhan itu terkait pernyataan Suparman kepada media, bahwa untuk menjadi hakim, seorang hakim harus membayar Rp 300 juta, dan untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta harus membayar Rp 275 juta. Laporan itu resmi didaftarkan dengan nomor LP/432/7/2011/Bareskrim di Mabes Polri pada 11 Juli 2011. Dua minggu sebelumnya, MA mengaku sudah mengirim somasi terkait hal ini kepada Suparman Marzuki.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM

Berita terkait

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

5 jam lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

7 jam lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

9 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

9 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

12 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

42 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

43 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

43 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

44 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

45 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya