TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mempertanyakan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan permohonan kasasi jaksa dalam perkara pidana pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum terdakwa Prita Mulyasari dengan 6 bulan penjara dan masa percobaan 1 tahun.
Dengan putusan MA itu, Prita, yang karena pernyataannya dalam surat elektronik didakwa mencemarkan nama baik rumah sakit tersebut, tidak perlu menjalani tahanan selama 6 bulan. Namun, ia harus berkelakuan baik selama 1 tahun dan tidak mengulangi perbuatannya.
“Sebagai konsumen yang merasakan ketidakpuasan atas pelayanan RS Omni, Prita berhak menyampaikan keluhannya,” kata Juru Bicara BPKN, Gunarto, melalui siaran persnya, Selasa 12 Juli 2011. “Apakah pernyataan keluh kesah Prita pada jejaring sosial di Internet termasuk kategori penghinaan dan atau pencemaran nama baik?”
Gunarto juga menilai putusan kasasi MA dalam kasus Prita janggal, mengingat sebelumnya MA memenangkan kasus perdata Prita dari RS Omni. Dengan kemenangan perdatanya, Prita bebas dari kewajiban membayar denda sebesar Rp 204 juta kepada RS Omni.
“Secara teoretis jika telah dinyatakan bebas dari tuntutan perdata berarti Prita tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis,” kata Gunarto lagi.
Menurutnya, keluhan yang dikemukakan Prita di Internet mengenai layanan RS Omni yang tidak memuaskan konsumen dijamin undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang berlaku sejak 20 April 2000, konsumen memiliki sejumlah hak yang dijamin oleh undang-undang.
Hak-hak yang dimiliki konsumen itu antara lain hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa; hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan; hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut; hak diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; serta hak mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
MAHARDIKA SATRIA HADI
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
17 jam lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
2 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
3 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
8 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
8 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
9 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
9 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
10 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
15 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya