TEMPO Interaktif, Yogyakarta - Ketua Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa mempersilakan Prita Mulyasari melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk membatalkan putusan majelis hakim Mahkamah Agung yang mengabulkan kasasi jaksa dalam perkara pidana pencemaran nama baik RS Omni Internasional. Menurut Harifin, Prita memang sebaiknya mengajukan PK jika tidak puas dengan vonis yang diputus pada 30 Juni 2011 itu.
"Upaya hukum masih bisa (dilakukan). Silakan ajukan PK, nanti akan kami kaji kembali," ujarnya di Gedung Magister Manajemen Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, seusai menghadiri ujian terbuka Program Doktoral Ilmu Filsafat UGM untuk Ketua Muda Urusan Peradilan Agama Mahkamah Agung, Andi Syamsu Alam, Selasa 12 Juli 2011.
Harifin juga menolak anggapan MA tidak konsisten karena telah mengeluarkan 2 putusan yang saling bertolak belakang. Dalam perkara perdatanya, Mahkamah menolak kasasi jaksa dan memenangkan Prita.
Menurut Harifin, 2 perkara (perdata dan pidana) itu diputuskan oleh 2 majelis hakim berbeda, sehingga masing-masing bisa memiliki pertimbangan yang berbeda pula. "Itu terkait independensi hakim. Jadi, putusan tergantung pada pertimbangan hukum yang mereka ajukan sendiri," kata dia.
Harifin menambahkan, pekan ini pihaknya akan segera merampungkan salinan putusan yang saat ini baru diumumkan lewat situs Mahkamah Agung. "Urusan administrasi seperti penyerahan salinan putusan ke kuasa hukum Prita dan Kejaksaan Agung akan selesai pekan ini," ujarnya lagi.
Kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara pidana pencemaran nama baik RS Omni Internasional ini diputuskan oleh majelis hakim MA yang diketuai Zaharuddin Utama dan 2 hakim anggota; Salman Luthan dan Imam Harjadi. Putusan dengan nomor register 822 K/PID.SUS/2010 itu dibuat berdasar surat pengajuan kasasi bernomor W29.U4/55/HN.01.11/III/2010 yang masuk ke MA pada 12 April 2011 lalu.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
22 jam lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
2 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
3 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
8 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
9 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
9 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
10 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
11 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
15 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya