Gugat Komisi Yudisial, Mahkamah Agung Dinilai Berlebihan

Reporter

Editor

Selasa, 12 Juli 2011 15:34 WIB

Komisioner Komisi Yudisial (KY) periode 2010 - 2015, (kiri - kanan) Imam Anshori Saleh, Taufiqurrohman, Suparman Marzuki, Abbas Said, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim, dan Eman Suparman, di Kantor KY, Jakarta. ANTARA/HO/Humas KY

TEMPO Interaktif, Jakarta - Langkah Mahkamah Agung (MA) melaporkan Wakil Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki ke Markas Besar Kepolisian RI dinilai berlebihan. Sebab, seharusnya Mahkamah terbuka terhadap kritik dan menggunakannya untuk memperbaiki diri.

"MA ini sifatnya jadi ultradefensif, sama saja dengan membungkam kritik," ujar pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Saldi Isra, di sela "Simposium Internasional Negara Demokrasi Konstitusional" di Hotel Shangri-la, Selasa 12 Juli 2011.

Menurut dia, kasus hukum itu juga merupakan buntut ketegangan antarkedua lembaga tersebut, yang belum juga reda hingga saat ini. "Mereka belum mengambil langkah komunikasi yang dapat menyelesaikan persoalan ini," tuturnya.

Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny Kabur Harman berpendapat berbeda. Ia menilai tindakan Mahkamah itu dampak dari kebiasaan Komisi Yudisial memberi pernyataan saat penyidikan pelanggaran kode etik hakim belum usai. "Jangan seolah ngomong di koran itu hebat. Kalau enggak ngomong, kinerjanya enggak bagus," ucapnya.

Bagaimana pun, kata Benny, jika alat bukti tak cukup, kepolisian tidak perlu menindaklanjuti laporan MA itu.

Kemarin, Senin, 11 Juli 2011, Suparman dilaporkan karena menyatakan ada dugaan praktek jual-beli jabatan di tubuh Mahkamah. Untuk menjadi seorang hakim diharuskan membayar sekitar Rp 300 juta. Sedangkan untuk menjadi ketua pengadilan negeri di Jakarta diharuskan membayar hingga Rp 275 juta.

Mahkamah menilai apa yang dikatakan Suparman tidak benar dan berpotensi memojokkan institusi peradilan itu sebagai lembaga kekuasaan hukum negara. Suparman dituduh melanggar Pasal 207, 310, 311, 317, 318 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencemaran nama baik, penghinaan terhadap kekuasaan lembaga negara, fitnah, hingga pengaduan yang tidak diproses secara prosedural, tapi langsung dikemukakan di depan publik.

Mahkamah mengklaim telah mengajukan somasi kepada Suparman 2 pekan sebelumnya, tapi tidak digubris.

BUNGA MANGGIASIH

Berita terkait

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

5 jam lalu

Alasan Mahkamah Agung Tak Lagi Publikasikan Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan

Juru bicara Mahkamah Agung Suharto mengatakan sejak putusan cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan dimuat di direktori, sudah diunduh sebanyak 623.766 kali.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

10 jam lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

11 jam lalu

Putusan Cerai Ria Ricis dan Teuku Ryan Diunduh 600 Ribu Lebih, Mahkamah Agung Tutup Akses

Mahkamah Agung atau MA resmi menutup akses publikasi perkara perceraian aktris Ria Ricis dan Teuku Ryan

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

12 jam lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

13 jam lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

14 jam lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

4 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

5 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

5 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

7 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya