Nasib Prita Seperti 'Inlanders' di Zaman Belanda  

Reporter

Editor

Selasa, 12 Juli 2011 15:05 WIB

Prita Mulyasari. TEMPO/Panca Syurkani

TEMPO Interaktif, Jakarta - Anggota Komisi Hukum DPR, Nudirman Munir, menilai kasus Prita Mulyasari merupakan cerminan bahwa sistem hukum Indonesia masih sama seperti di zaman penjajahan Belanda. "Waktu zaman Belanda, penegak hukum nggak pernah salah, Belanda nggak pernah salah, yang salah selalu inlanders (pribumi)," ujarnya saat Rapat Komisi untuk mendengarkan pengaduan Prita Mulyasari di Gedung DPR, Selasa, 12 Juli 2011.

Prita Mulyasari melaporkan nasibnya kepada anggota Dewan. Didampingi kuasa hukum dan suaminya, Prita meminta DPR menelusuri kejanggalan putusan Mahkamah Agung yang memvonisnya 6 bulan penjara dengan satu tahun masa percobaan.

MA menghukum ibu tiga anak ini bersalah karena mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Tangerang, melalui surat elektronik kepada teman-temannya. Prita dijerat Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam penjelasannya, pengacara Prita, Slamet Yuwono, mengatakan Kejaksaan Agung dan MA harus bertanggung jawab terhadap ketidakpastian dan ketidakadilan hukum terhadap kliennya itu. Ia mengatakan bahwa Kejaksaan Agung telah lalai membiarkan jaksa penuntut mengajukan kasasi. Padahal, dalam Pasal 244 KUHAP disebutkan bahwa keputusan bebas murni tak dapat dikasasikan. Prita sendiri telah dinyatakan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang dalam kasus ini.

Lucunya, kasasi ini diamini oleh Mahkamah. Putusan ini juga bertentangan dengan putusan sebelumnya dalam gugatan perdata RS Omni terhadap Prita. Dalam putusan tersebut, MA berkesimpulan apa yang dilakukan Prita bukan sebagai pencemaran nama baik dan hanya sebuah keluhan.

Nudirman mengatakan apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dan MA adalah penyalahgunaan wewenang. Ia menuding hal ini memang sering terjadi. "Seperti ada SOP di kejaksaan kalau bebas murni itu boleh dikasasi, ini kan melanggar KUHAP," ujarnya. Ia pun menilai selama ini penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum kerap terjadi karena tak adanya kejelasan hukuman bagi pelanggar KUHAP ini. "Kejaksaan itu seperti Belanda, tidak pernah salah," tambahnya.

Untuk mencegah kasus seperti Prita terulang kembali, ia pun mendesak pemerintah segera menyerahkan revisi KUHAP kepada DPR. Ia menuding pemerintah sengaja mengulur-ulur waktu untuk menyerahkan revisi KUHAP kepada Dewan.

Usulan Nudirman ini disambut oleh anggota Komisi Hukum dari Fraksi Gerindra, Rhandoko. Ia bahkan mengusulkan KUHAP menjadi usul inisiatif DPR. "Kalau pemerintah tak juga menyerahkan revisi KUHAP sampai masa sidang besok, lebih baik ini kita ambil supaya menjadi inisiatif Komisi Hukum," ujarnya.

FEBRIYAN

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

4 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

5 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

5 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

6 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

7 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

11 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

16 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

17 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

18 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

20 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya