TEMPO Interaktif, Jakarta - Menguatnya dorongan masyarakat dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum untuk mengapresiasi peran pelapor atau whistle blower, Mahkamah Agung menyiapkan surat edaran. Surat edaran diberikan kepada hakim agar memperhatikan posisi terdakwa yang juga pelaku pelapor.
"Surat edaran itu masih digodok," ujar Ketua Mahkamah Agung, Harifin Tumpa, Jumat 8 Juli 2011.
Tujuannya, kata Harifin, agar orang tidak menjadi takut melaporkan tindak pidana. Langkah yang diambil Ketua Mahkamah Agung itu menyikapi kunjungan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum tentang pelaku pelapor (justice collaborator) ke lembaganya,
Standar pelaku pelapor diakui Harifin sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU No.13 Tahun 2006). Tapi, Ia menambahkan, agar hakim memberi perhatian bagi pelaku pelapor, perlu dipertegas dengan surat edaran.
Ia mengingatkan, surat edaran tak akan mengatur standar hukuman bagi pelaku pelapor. "Tidak ada, hakim sudah tahu. Itu hanya pelaku pelapor dipertimbangkan dalam vonis," ujar lelaki asal Makassar ini. Yang jelas, menurut Harifin, mereka akan mendapat keringanan hukuman.
Selain ke Mahkamah Agung, Satuan Tugas juga mengunjungi Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah satu hasil dari upaya Satuan Tugas adalah dipertimbangkannya keinginan Agus Condro Prayitno, terdakwa kasus cek pelawat pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, untuk ditempatkan di penjara dekat rumahnya di Batang, Jawa Tengah.
Kuasa hukum Agus Condro, Firman Widjaja, mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia mengajukan surat ke KPK agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum, Satuan Tugas, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban agar permohonan pemindahannya dikabulkan.
DIANING SARI
Berita terkait
Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024
21 jam lalu
Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.
Baca SelengkapnyaTak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan
1 hari lalu
Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.
Baca SelengkapnyaPimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi
2 hari lalu
Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung
Baca SelengkapnyaAustralia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan
3 hari lalu
Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMakna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK
8 hari lalu
Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan
9 hari lalu
Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.
Baca SelengkapnyaKPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan
9 hari lalu
KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.
Baca SelengkapnyaProfil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
10 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya
Baca SelengkapnyaHakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial
11 hari lalu
Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.
Baca SelengkapnyaKPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin
15 hari lalu
KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca Selengkapnya