TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat didesak untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Intelijen Negara. Sebabnya, beleid itu dinilai masih cacat dari sudut pandang keterbukaan informasi.
"Sebaiknya tidak terburu-buru mengesahkan sesuai dengan jadwal legislasi DPR, yakni pada Juli 2011," ujar Direktur Yayasan Sains Estetika Teknologi (SET), Agus Sudibyo, dalam diskusi di Restoran Bumbu Desa Cikini, Jumat 1 Juli 2011. Ia berpendapat, lebih baik parlemen menundanya untuk memperbaikinya terlebih dulu.
Menurut Agus, Yayasan SET menemukan 3 alasan mengapa RUU Intelijen harus ditunda. Pertama, ruang lingkup kerahasiaan informasi intelijen terlalu luas. Rancangan beleid itu merumuskannya tanpa penjelasan dan perincian yang memadai. Misalnya, dalam Pasal 24, kerahasiaan informasi intelijen didefinisikan sebagai sistem intelijen negara, akses yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatannya, data intelijen kriminal untuk pencegahan dan penanganan kejahatan lintas negara, rencana pencegahan dan penanganan kejahatan transnasional, serta personel intelijen negara berkaitan dengan keamanan nasional.
Masalahnya, tak ada penjabaran lebih lanjut terhadap kategori tersebut. Akibatnya, masyarakat tak bisa tahu persis mana informasi yang termasuk rahasia intelijen dan mana yang tidak. Warga negara, termasuk pers, bisa jadi baru sadar telah mengakses, membocorkan, atau menyebarluaskan informasi rahasia itu ketika dipanggil atau bahkan ditangkap aparat.
Kedua, RUU Intelijen tidak melembagakan kontrol publik. Berbeda dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, beleid tersebut tidak mengatur tentang mekanisme uji konsekuensi dan uji kepentingan publik dalam menentukan rahasia negara. Calon aturan itu tak memberi peluang masyarakat untuk mengawasi mekanisme dan proses perahasiaan informasi. RUU itu dituding tak mempertimbangkan kepentingan publik terhadap kebebasan informasi dan hanya berpijak pada kepentingan pemerintah untuk merahasiakan informasi.
Dan, ketiga, beleid intelijen itu juga memberi kewenangan penyadapan dan penangkapan bagi aparat intelijen tanpa penetapan ketua pengadilan. Ketentuan itu berpotensi mengancam hak asasi dan keselamatan warga negara, bahkan rentan diselewengkan demi kepentingan ekonomi dan politik penguasa.
BUNGA MANGGIASIH
Berita terkait
Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati
6 jam lalu
KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas
Baca SelengkapnyaRespons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club
1 hari lalu
Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL
1 hari lalu
Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL
Baca SelengkapnyaKetahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa
3 hari lalu
Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?
Baca SelengkapnyaPermintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?
3 hari lalu
Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?
Baca SelengkapnyaDPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei
3 hari lalu
KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAmnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware
4 hari lalu
Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM
Baca SelengkapnyaKPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR
5 hari lalu
KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029
6 hari lalu
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
6 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca Selengkapnya