TEMPO Interaktif, Cilacap: Terpidana 15 tahun penjara yang juga korban penipuan Rp. 15 milyar, Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, tidak akan menghadiri persidangan Kiai Siddiq di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meski surat panggilan menjadi saksi telah dikirim PN Jakarta Pusat, Tommy menyatakan tidak bersedia. Pernyataan itu disampaikan secara tertulis melalui pengacaranya."Mas Tommy menyatakan tidak bersedia dan kesaksiannya akan disampaikan secara tertulis melalui pengacaranya," kata Edy Wahyu Nugroho SH MHum, Kepala Keamanan Lembaga Pemasyaratan (LP) Batu Nusakambangan, ketika dihubungi TNR, Rabu (10/12). Perjalanan jauh dari Nusakambangan ke Jakarta rupanya menjadi alasan Tommy untuk hanya memberikan kesaksian secara tertulis.Dalam persidangan kiai Abdullah Siddiq Muin alias Mbah Diq dan Dody Sumadi atas kasus penggelapan dan penipuan uang sebesar Rp. 15 milyar, Tommy selalu gagal dihadirkan. Tampaknya, kali inipun Tommy tidak akan hadir. Lihat saja LP Cipinang yang dikabarkan menjadi transit Tommy selama persidangan di Jakarta. "Bila akan hadir di sidang, setidak-tidaknya seminggu sebelumnya kami sudah diberi tahu," kata Dadang Sukhara, Kepala Bagian Tata Usaha LP Cipinang, kepada TNR.Dadang juga menyatakan ketidaksiapan LP Cipinang menampung Tommy, lantaran daya tampung LP Cipinang telah melebihi kapasitas. LP yang mempunyai daya tampung maksimal 1.789 tahanan, kini menampung 2.846 orang. Syaiful Amin, Indra Darmawan- Tempo News Room
Berita terkait
2 Film Korea Ini Ikut Ramaikan Festival Film Cannes 2024
4 menit lalu
2 Film Korea Ini Ikut Ramaikan Festival Film Cannes 2024
Dua film layar lebar Korea Selatan ditayangkan di Festival Film Cannes 2024, I, the Executioner dan Walking in the Movies.