Pemerintah: UU Kamnas Tak Beri Wewenang Penangkapan dan Penyadapan  

Reporter

Editor

Selasa, 28 Juni 2011 16:03 WIB

Pasukan Yonif 201/JY Kodam Jaya bersiaga saat latihan terpadu simulasi penanggulangan serangan teroris oleh Paspampres yang juga didukung satuan elit Den Bravo TNI AU, Den Jaka TNI AL di sebuah hotel berbintang di Jakarta. ANTARA/Fanny Octavianus

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kementerian Pertahanan membantah adanya pasal tentang penangkapan dan penyadapan di dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas). Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Pos M. Hutabarat mengatakan rancangan itu mengatur pengawasan terhadap semua instansi yang memiliki wewenang khusus, seperti penyadapan, penangkapan, pemeriksaan, dan tindakan paksa lain.

"Dengan undang-undang ini, semua instansi dan unsur keamanan nasional yang mempunyai kuasa khusus itu diawasi," katanya di Jakarta, Selasa, 28 Juni 2011. Semua unsur keamanan nasional itu meliputi TNI, Polisi, Kementerian, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, dan lainnya.

Hutabarat mengatakan pasal yang mengatur tentang pengawasan ini tidak memberi tambahan wewenang pada unsur keamanan nasional untuk melakukan tindakan kuasa khusus. Namun, pasal ini mengatur pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Keamanan Nasional di mana presiden menjadi ketuanya. Pengawasan dilakukan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.

RUU Keamanan Nasional menuai kritik karena adanya pasal tentang penangkapan, penyadapan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh unsur keamanan. Pada Pasal 54 tentang Pengawasan butir e disebutkan bahwa "Pengawasan penggunaan kuasa khusus."

Penjelasan atas Pasal 5S butir 2 menyebutkan, "Kuasa khusus yang dimiliki oleh unsur keamanan nasional berupa hak menyadap, memeriksa, menangkap, dan melakukan tindakan paksa sah lainnya pengawasannya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."

Hutabarat mengatakan pasal ini dimasukkan dalam bab pengawasan karena tujuannya untuk mengawasi lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan khusus. "Lembaga yang boleh melakukan penyadapan kalau sesuai dengan eskalasi ancaman, dewan keamanan diberi kewajiban untuk mengawasi mereka," katanya.

Sekretaris Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Laksamana Pertama Leonardi mengatakan wewenang tentang penyadapan tetap melekat pada institusi yang memang memilikinya. "Misalnya, TNI di undang-undang tidak memiliki wewenang menyadap, ya tetap tidak bisa melakukan penyadapan. Bukan berarti dengan undang-undang ini dia boleh menyadap," katanya.

RUU Keamanan Nasional sudah diserahkan kepada Komisi I DPR sejak pekan lalu. Komisi I mulai melakukan pembahasan pekan ini. Leonardi mengatakan RUU ini dirancang sebagai payung untuk undang-undang lain yang terkait. Adanya UU Keamanan Nasional diharapkan menyelesaikan persoalan keamanan yang masih tumpang tindih.

KARTIKA CANDRA

Berita terkait

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

2 hari lalu

75 Tahun Hubungan Diplomatik, India dan Indonesia Adakan Pameran dan Seminar Industri Pertahanan

Pameran sekaligus seminar Industri Pertahanan ini dalam rangka peringatan 75 tahun hubungan diplomatik India-Indonesia.

Baca Selengkapnya

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

7 hari lalu

Melihat Kemampuan Sukhoi Su-35 yang Ditawarkan Rusia Ke RI

Sukhoi Su-35 merupakan pesawat tempur generasi 4++ yang dilengkapi dengan teknologi canggih

Baca Selengkapnya

Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

8 hari lalu

Kementerian Pertahanan Isreal Dikabarkan Bersiap Menyerang Rafah

Kementerian Pertahanan Israel membeli 40 ribu tenda sebagai bagian dari upaya mengevakuasi pengungsi Gaza di Rafah

Baca Selengkapnya

Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

14 hari lalu

Prabowo Bertemu Tony Blair, Ini yang Dibahas

Prabowo dan Tony Blair mendiskusikan satu kunci pencapaian kemakmuran dan perbaikan kualitas hidup rakyat Indonesia.

Baca Selengkapnya

Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

15 hari lalu

Temui Menlu Cina, Prabowo Bahas Peningkatan Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Subianto menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

24 hari lalu

PT Dirgantara Indonesia Garap Modernisasi Pesawat C130 Hercules Milik TNI AU

Kontrak pengadaan modernisasi pesawat C130 Hercules antara PTDI dan Kementerian Pertahanan terhitung efektif per 2 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Akhiri Kunjungan, Prabowo Temui Menhan Cina Bahas Kerjasama Pertahanan

30 hari lalu

Akhiri Kunjungan, Prabowo Temui Menhan Cina Bahas Kerjasama Pertahanan

Kedatangan Prabowo ke negara tirai bambu untuk memperkuat kerja sama antara dua negara.

Baca Selengkapnya

Ledakan Gudang Peluru No.6 Milik Kodam Jaya di Ciangsana, Begini Aturan Soal Pemeliharaan Amunisi

30 hari lalu

Ledakan Gudang Peluru No.6 Milik Kodam Jaya di Ciangsana, Begini Aturan Soal Pemeliharaan Amunisi

Ledakan gudang peluru Kodam Jaya di Ciangsana, Bogor mengejutkan publik. Bagaimana aturan soal pemeliharaan amunisi di gudang penimbunan?

Baca Selengkapnya

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru, ini Profil Anak Buah Menhan Prabowo Subianto

39 hari lalu

Mayjen TNI Yudi Abrimantyo Kabais TNI yang Baru, ini Profil Anak Buah Menhan Prabowo Subianto

Panglima TNI Agus Subiyanto mengangkat Mayjen TNI Yudi Abrimantyo sebagai Kabais TNI yang baru. Ini profil anak buah Prabowo di Kemenkahn.

Baca Selengkapnya

Prabowo Masih Ungkit Nilai 11 dari 100 Kepadanya, Begini Kilas Peristiwanya

40 hari lalu

Prabowo Masih Ungkit Nilai 11 dari 100 Kepadanya, Begini Kilas Peristiwanya

Anies Baswedan memberikan skor 11 dari 100 untuk kerja Kemenhan di bawah Prabowo saat debat capres lalu. Sampai sekarang masih diungkit Prabowo.

Baca Selengkapnya