Mantan Pemimpin Redaksi Playboy Dibebaskan  

Reporter

Editor

Jumat, 24 Juni 2011 17:02 WIB

Erwin Arnada. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tepat pukul 15.45, Erwin Arnada Pemimpin Redaksi Majalah Playboy dibebaskan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan, setelah menjalani penahanan sejak 9 Oktober tahun lalu.



Sambil mengurai senyuman lebar, ia mengangkat tangan membentuk huruf V (Victory), Erwin terlihat muncul di pintu portir Lembaga Pemasyarakatan Cipinang didampingi tim kuasa hukumnya. Begitulah cara Erwin mengekspresikan kegembiraannya bisa kembali menghirup udara bebas. "Yang paling penting adalah saya tidak menganggap diri korban bukan juga pahlawan, tapi saya ini bagian sejarah untuk kebenaran dan kemerdekaan pers.," katanya kepada wartawan di LP Cipinang, Jumat 24 Juni 2011.

Menggunakan kaos berwarna abu-abu dan hitam bertuliskan Journalism is Not A Crime, Cipinang Prison 2010, Erwin bercerita akan mengunjungi makam ibunya sebagai ungkapan syukur sebagai hal yang pertama kali akan dilakukannya setelah menghirup kebebasan. "Setelah ini saya belum ada rencana apa-apa, yang jelas masih akan tetap membuat media dan memproduksi film," kata Erwin.

Erwin pun berharap tidak akan ada lagi pers yang menjadi korban kriminalisasi dan terancam pasal-pasal pidana. "Saya pikir tulisan di kaos saya sudah membicarakan apa yang ingin saya sampaikan," kata Erwin.

Kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis menyatakan kebebasan Erwin hari ini bukan semata-mata kemenangan kliennya, melainkan juga kebebasan pers. Karena putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung menegaskan Undang-undang Pers merupakan lex spesialis dan harus digunakan dalam setiap kasus pers. Tidak boleh digunakan undang-undang lain. "Ini yurisprudensi yang sangat bagus. Saya bersyukur dan memberi apresiasi Mahkamah Agung yang tetap membela kebebasan pers," katanya.

Sebelumnya sekitar pukul 15.20 WIB, Arya Wicaksana dan rekan-rekan jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan keluar dari LP Cipinang. Tak mau diwawancara, rona muka mereka pun tampak kurang senang karena Erwin akhirnya bisa bebas hari ini.



Sebelumnya, pihak Kejaksaan sempat menolak berangkat untuk proses eksekusi pelaksanaan Peninjauan Kembali karena salinan petikan putusan Mahkamah Agung dianggap tidak ada perintah pembebasan dan tidak lengkap.


Advertising
Advertising


ARYANI KRISTANTI | FRANSISCO ROSARIANS

Berita terkait

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

16 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.

Baca Selengkapnya

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.

Baca Selengkapnya

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas

Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.

Baca Selengkapnya

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

2 Mei 2023

Yasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan

Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan

Baca Selengkapnya

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

12 Maret 2023

Di Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3

Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.

Baca Selengkapnya