TEMPO Interaktif, Jakarta - Pelaksanaan eksekusi putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung atas Erwin Arnada kembali molor. Hingga pukul 11.30, tim kejaksaan yang sudah mendapat surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih berdiskusi dengan tim kuasa hukum di ruang Kepala Sub Seksi Penuntutan Dedy Sukarno.
Diduga bahwa petikan putusan dari Mahkamah Agung masih belum jelas. Padahal, sebelumnya dijadwalkan tim kejaksaan dan kuasa hukum akan membawa surat eksekusi putusan ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pukul 10.00 WIB.
Dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, menurut salah satu anggota tim kuasa hukum, Cindy, pihaknya menyatakan sudah siap jika jaksa siap. "Selama ketiga surat yang dibutuhkan sudah dipenuhi dan jaksa datang, kami siap," ujar Cindy setelah menelepon salah satu petugas LP Cipinang.
Salah satu surat yang dibutuhkan, kata Cindy, adalah Berita Acara Pelaksanaan Putusan. Pihak kejaksaan pun meminta supaya petikan putusan resmi untuk LP disiapkan. "Kemungkinan juga ada hitung-hitungan hukuman kalau amar putusan hanya menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak dapat diterima. Belum tentu bisa bebas hari ini," katanya.
Sekitar pukul 11.40, kedua tim melanjutkan diskusi di Kantor Kepala Seksi Pidana Umum Khairul A. Pihak kejaksaan tampaknya keberatan untuk langsung mengeksekusi putusan hari ini karena merasa baru mendapat petikan putusan Mahkamah Agung kemarin.
ARYANI KRISTANTI
Berita terkait
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK
17 hari lalu
Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.
Baca SelengkapnyaBuronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City
4 Februari 2024
Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.
Baca SelengkapnyaMerlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP
5 Desember 2023
Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk
17 Agustus 2023
Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.
Baca SelengkapnyaAnita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi
9 Juni 2023
Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.
Baca SelengkapnyaKemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon
2 Mei 2023
Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar
2 Mei 2023
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Ingin Pidana Alternatif Non-pemenjaraan Jadi Strategi Penanganan Overcrowded Lapas
2 Mei 2023
Yasonna Laoly mengatakan pelibatan masyarakat akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation.
Baca SelengkapnyaYasonna Laoly Ingin Transformasi Lapas dari Sekadar Muara Sistem Peradilan Menjadi Wadah Pemulihan
2 Mei 2023
Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan
Baca SelengkapnyaDi Penjara Ini, Sebagian Narapidana Bisa Kuliah Gratis sampai D3
12 Maret 2023
Tahun ini, kuota kuliah gratis di politeknik ditetapkan 20 orang. Dosen datang ke penjara.
Baca Selengkapnya