Ansyaad Mbai: Pemberantasan Terorisme Terkendala Masalah Hukum  

Reporter

Editor

Kamis, 23 Juni 2011 16:03 WIB

Ansyaad Mbai. TEMPO/Arif Fadillah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Badan Nasional Pemberantasan Terorisme (BNPT), Ansyaad Mbai, mengatakan pemberantasan terorisme masih terkendala masalah hukum. Sedikitnya ada 11 masalah hukum yang menghambat penanganan tindak pidana terorisme. Persoalan-persoalan ini tidak diatur dalam Undang-undang Anti Terorisme.

Ansyaad mengatakan masalah pertama adalah saksi masih bisa berada dalam satu pengadilan bersama terdakwa. Ketentuan bahwa saksi dan terdakwa seharusnya dipisah belum diterapkan. Persoalan kedua, teroris diadili satu persatu secara terpisah dari jaringan mereka.

"Risikonya bukti keterlibatan jaringan banyak tercecer," kata Ansyaad dalam seminar "Menuju Kerangka Hukum Pemberantasan Terorisme yang Komprehensif" di Jakarta, Kamis 23 Juni 2011. Akibat lainnya, jaringan dan pemimpin jaringan itu terhindar dari tuntutan.

Ansyaad juga menilai hukuman yang dijatuhkan kepada teroris terlalu ringan. Teroris jaringan Aceh misalnya, saat ini baru keluar dari penjara karena masa tahananya sudah habis.

Masalah lainnya terkait dengan propaganda yang dengan gencar dilakukan para teroris. Abu Bakar Ba'asyir, misalnya, bisa tetap melakukan kegiatan, seolah tak pernah terbukti bersalah. "Padahal sudah terbukti di pengadilan negeri sampai tingkat kasasi," kata Ansyaad.

Ba'asyir sebelum dipenjara saat ini tetap dimungkinkan melakukan kegiatan umum karena perbuatan yang sifatnya menghasut, menyebarkan kebencian dan permusuhan, serta belum dijadikan dasar untuk menuntut teroris. Ansyaad membandingkan dengan Undang-undang Anti Terorisme di Inggris yang bisa menjatuhkan hukuman untuk mereka yang menyatakan dukungan terhadap terorisme.

Persoalan lain adalah pelatihan militer tidak dianggap sebagai kejahatan. Meski Abubakar Ba'asyir tidak hanya sekali berurusan dengan pelatihan militer, ia tetap tidak bisa dipidanakan karena fakta ini. Padahal, tokoh-tokoh kunci dalam pelatihan militer di Aceh juga menjadi tokoh kunci tindakan terorisme.

Masalah hukum lainnya yang diungkapkan Ansyaad adalah belum adanya pengadilan terpusat terhadap teroris serta jaksa dan hakim khusus. Juga masa penangkapan dan penahanan terlalu singkat, kelemahan peran intelijen, dan belum adanya keterlibatan TNI.

KARTIKA CANDRA

Berita terkait

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

10 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

14 hari lalu

Otoritas Jasa Keuangan Blokir 5 Ribu Rekening Ditengarai Terlibat Judi Online

OJK menjelaskan perputaran uang judi online selama ini ada yang tidak dilakukan di dalam negeri atau lintas batas.

Baca Selengkapnya

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

31 hari lalu

OJK Umumkan Restruktursisasi Kredit Perbankan Covid-19 Berakhir, Begini Artinya Bagi Pelaku Usaha

OJK sampaikan restrukturisasi kredit perbankan untuk mengatasi dampak Covid-19 berakhir pada 31 Maret 2024,. Apa artinya bagi pelaku usaha?

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

51 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

56 hari lalu

Ini Daftar 101 Pinjol Resmi yang Diakui OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan daftar pinjaman online (Pinjol) resmi. Berikut daftarnya.

Baca Selengkapnya

Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

3 Maret 2024

Restrukturisasi Covid Berakhir Maret Ini, Pengamat: Perbankan Perlu Cadangan Lebih Tinggi

Kebijakan restrukturisasi akibat Covid-19 akan segera berakhir pada Maret 2024. Perbankan perlu siapkan cadangan lebih besar.

Baca Selengkapnya

OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

21 Februari 2024

OJK Terbitkan Panduan Aktivitas Ekonomi Berkelanjutan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan buku Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).

Baca Selengkapnya

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

16 Februari 2024

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.

Baca Selengkapnya

CEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen

2 Februari 2024

CEO Investree Diberhentikan karena Tengah Kredit Macet, Tanggapan OJK Soal Nasib Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggapi soal nasib konsumen di perusahaan finansial teknologi peer-to-peer.

Baca Selengkapnya

Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya

11 Januari 2024

Judi Online Marak, Menteri Budi Arie Tegaskan Serius Memeranginya

Budi Arie Setiadi menegaskan pihaknya serius dalam memerangi judi online, mengerahkan seluruh satuan kerja untuk memberantas penyakit masyarakat ini.

Baca Selengkapnya