PN Belum Terima Salinan PK, Erwin Arnada Belum Bisa Bebas
Reporter
Editor
Kamis, 23 Juni 2011 14:56 WIB
Erwin Arnada. AP/Irwin Fedriansyah
TEMPO Interaktif, Jakarta - Erwin Arnada, bekas Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, belum bisa menghirup udara bebas meski putusan Mahkamah Agung (MA) dalam tahap Peninjauan Kembali menyatakan dia bebas. "Dia masih dipenjara di Cipinang. Baru bisa bebas jika dieksekusi jaksa," kata salah satu kuasa hukum Erwin, Heryanto, Kamis 23 Juni 2011.
Jaksa sendiri belum bisa mengeksekusi Erwin lantaran belum menerima salinan putusan PK dari MA yang disalurkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juru Bicara Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga semalam belum menerima salinan putusan PK Erwin.
Dihubungi terpisah, juru bicara PN Jakarta Selatan Ida Bagus Dwiyantara mengaku belum menerima salinan putusan PK Erwin. Namun, ia berjanji akan mengecek dokumen terkait di bagian pidana umum pengadilan.
Heryanto menyayangkan pengakuan pengadilan tersebut. Pasalnya, putusan PK sudah diteken hakim agung pada 20 Mei 2011, dan pada Jumat pekan lalu salinannya sudah dikirim ke lembaga permasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, serta PN Jakarta Selatan.
"LP sudah menyatakan menerima, masak PN Jakarta Selatan belum? Itu kan nggak masuk akal. Makanya kami terus mendesak PN segera menyampaikan salinan itu ke kejaksaan. Ketua PN Jakarta Selatan Herri Swantoro bilang sudah disposisi ke bawahannya. Tapi, bawahannya bilang nggak tahu. Bagaimana ini?" ujar Heryanto.
Seperti diketahui, Erwin dibebaskan oleh MA dalam tahap peninjauan kembali. Sebelumnya, MA dalam putusannya No. 972 K/Pid/2008 tanggal 29 Juli 2009 menghukum Erwin dengan pidana penjara selama dua tahun.
Erwin sebagai Pemred terbukti telah menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan dengan terang-terangan suatu tulisan, gambar, atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesopanan/kesusilaan.
Sebelumnya, MA dalam perkara ini mengabulkan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum. Kasasi diajukan jaksa setelah pada tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan pada tahap banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Erwin Arnada dinyatakan bebas dari dakwaan JPU.