TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus tukar guling lahan Bulog-Goro dengan terdakwa mantan Kabulog Beddu Amang ditunda hingga 2 Agustus 2001. Penundaan ini dikarenakan saksi ahli tidak dapat hadir untuk memberikan kesaksian. “Saksi ahli masih ada di luar negeri. Majelis memberi kesempatan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi dua minggu ke depan,” kata Lalu Mariyun usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kamis (19/7).
Menurut Jaksa Penuntut Umum Fachmi, saksi ahli yang tidak hadir itu adalah Dedi Eriyanto dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini yang bersangkutan sedang melanjutkan sekolah di Australia. “BPKP sudah menyatakan sanggup untuk mendatangkan saksi dua minggu yang akan datang,” ujar Fachmi.
Dengan penundaan tersebut, sidang kali ini berlangsung cepat, hanya sekitar 15 menit. Setelah hakim ketua membuka sidang, ketua majelis menyatakan sidang ditunda sampai 1 Agustus mendatang. Sejumlah wartawan yang datang untuk meliput sidang tersebut kecele. Karena begitu datang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang sudah usai. (Seuseno)
Berita terkait
Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia
11 menit lalu
Tips Psikiater untuk Mengusir Rasa Tak Bahagia
Rutin menulis jurnal bersyukur atau gratitude journal, semacam buku harian, bisa menjadi salah satu cara mengusir perasaan tidak bahagia.