Polisi Kawal Pendukung Ba'asyir Keluar Gedung Pengadilan  

Reporter

Editor

Kamis, 16 Juni 2011 16:06 WIB

Sejumlah pendukung Abu Bakar Ba'asyir melakukan doa bersama sebelum sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Untuk memastikan para pendukung Ba'asyir kembali ke daerah asalnya, dengan tertib pasca putusan Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman memerintahkan anggotanya mengawal mereka sampai ke tempat parkir.


Pendukung Ba'asyir itu digiring menuju parkis bus diareal parkir Taman Pemakaman Umum Jeruk Purut, yang berjarak sekitar 400 meter dari Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami masih terus mengikuti para pendukung Ba'asyir agar mereka cepat kembali ke rumahnya dan tidak ganggu kamtibmas di Jakarta," kata Kepala Biro Operasional Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sujarno.


Pengawalan pendukung Ba'asyir itu tidak hanya dilakukan hingga mereka menaiki bus saja. Mereka juga dipantau sampai tempat asalnya. "Kami koordinasi dengan Polda di wilayah samping seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah untuk memantau pergerakan massa itu," kata Sujarno.

Kepada para pendukung Ba'asyir, secara personal Sujarno menyatakan apresiasinya karena mereka telah mengikuti persidangan dengan tenang dan tidak anarkis. "Saya berterima kasih karena mereka bisa menerima putusan dengan cukup baik. Soal yel-yel dan kalimat itu adalah hal wajar sebagai ungkapan perasaan," ujar dia.


Seusai pembacaan putusan yang berakhir hingga pukul 13.45 WIB, ribuan massa yang sebelumnya berkumpul di halaman Pengadilan untuk sementara waktu masih tetap bertahan, mereka melakukan orasi.


Putusan majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro menjatuhkan vonis penjara 15 tahun kepada amir Jamaah Anshorut Tauhid,Abu Bakar Ba'asyir, sempat membuat pendukunganya kecewa.


Mereka lantas berorasi dan meneriakan yel-yel yang menghujat Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri. Meski mendapat kata-kata kasar dari pendukung Ba'asyir, namun Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Sutarman menganggap sikap mereka masih dalam batas kewajaran.

"Kondisi keamanan sangat baik, pendukung juga orasi dengan batas yang sangat baik dan mereka kembali dengan keadaan yang baik," kata Sutarman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai persidangan.

CORNILA DESYANA





Berita terkait

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

9 jam lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

57 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

57 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya