Saksi Kasus Priok Bantah Isi BAP

Reporter

Editor

Selasa, 9 Desember 2003 15:37 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dua orang saksi korban kasus Tanjung Priok membantah keterangan dalam BAP hasil pemeriksaan Komnas HAM dan Kejaksaan Agung. Bantahan tersebut disampaikan dalam persidangan dengan terdakwa Mantan Kepala Polisi Militer Kodam V Jaya (Kapomdan Jaya) Mayjen (Purn) Pranowo yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/12).Salah seorang saksi korban, Rahmat, adalah salah satu peserta tablig akbar yang dipimpin (alm) Amir Biki dan sempat divonis 1 tahun 8 bulan karena kasus tersebut. Dalam kesaksiannya, Rahmat membantah keterangannya dalam BAP yang menyatakan dirinya melihat teman-temannya disiksa dalam pemeriksaan di LP Guntur. “Tidak ada penyiksaan, Bu. Bahkan saya diperlakukan baik, diperbolehkan ke masjid,” katanya kepada Majelis Hakim yang dipimpin Andriani Nurdin.Keterangan berbeda lain disampaikan Rahmat terkait dengan masa penahanan di LP Cimanggis. Dalam BAP Rahmat mengatakan ditahan selama enam bulan, namun dalam persidangan Rahmat memberikan kesaksian bahwa masa penahanan hanya selama tiga bulan.Selain membantah keterangannya sendiri dalam BAP, seusai dimintai keterangannya Rahmat meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa. “Biar kasus ini cepat selesai. Lagipula kita kan harus saling memaafkan,” ujarnya pada Tempo News Room ketika ditanya alasan permintaannya pada Majelis Hakim.Selain Rahmat, saksi korban lain yang memberi keterangan yang meringankan terdakwa adalah Amran. Dalam BAP, Amran mengatakan melihat para tentara menembaki massa dari arah depan, sementara dalam kesaksian di persidangan Amran mengatakan hal berbeda. “Saya melihat tentara-tentara itu mengarahkan senjatanya ke atas,” ujarnya.Majelis Hakim sempat mempertanyakan alasan perbedaan kesaksian dalam BAP dan di persidangan hari ini. “Waktu dibuat BAP itu saya dalam keadaan bingung, Bu,” jawabnya.Sementara pihak terdakwa tidak membantah keterangan yang diberikan kedua saksi.Persidangan sedianya mendengar keterangan empat orang saksi, namun karena Majelis Hakim ada sidang di tempat lain akhirnya hanya menghadirkan dua saksi tersebut. Sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan empat saksi lain akan digelar Selasa (16/12) depan di PN Jakpus. Siti Masriyah - Tempo News Room

Berita terkait

Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuk ke Gaza Lewat Dermaga Buatan Amerika Serikat

7 menit lalu

Bantuan Kemanusiaan Mulai Masuk ke Gaza Lewat Dermaga Buatan Amerika Serikat

Amerika Serikat mulai mengirimkan bantuan kemanusiaan melalui dermaga terapung buatannya di lepas pantai Jalur Gaza.

Baca Selengkapnya

8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

7 menit lalu

8 Destinasi Slow Travel di Asia Termasuk di Indonesia

Slow travel memungkinkan wisatawan merasakan budaya lokal dan menjauh dari keramaian

Baca Selengkapnya

PPP Bantah Akan Beri Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

13 menit lalu

PPP Bantah Akan Beri Surat Rekomendasi untuk Khofifah Maju di Pilkada Jawa Timur Hari Ini

Khofifah Indar Parawansa mengklaim dirinya akan mendapatkan surat rekomendasi untuk maju di Pilkada Jawa Timur dari PPP, hari ini.

Baca Selengkapnya

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

20 menit lalu

Alasan Bupati Jember Hendy Siswanto Kembali Daftar ke PPP untuk Maju di Pilkada 2024

Hendy Siswanto sebelumnya telah mendaftar ke PDIP untuk maju di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Anak Petani Tak Sanggup Bayar UKT Rp 15 Juta di Prodi Kedokteran Unri

22 menit lalu

Anak Petani Tak Sanggup Bayar UKT Rp 15 Juta di Prodi Kedokteran Unri

Lebih dari 50 calon mahasiswa Unri tidak sanggup membayar UKT karena penetapan kelompok tidak sesuai kemampuan ekonomi orang tua mereka.

Baca Selengkapnya

Cristiano Ronaldo Jadi Atlet dengan Bayaran Tertinggi Versi Forbes, Lionel Messi Urutan Ketiga

25 menit lalu

Cristiano Ronaldo Jadi Atlet dengan Bayaran Tertinggi Versi Forbes, Lionel Messi Urutan Ketiga

Cristiano Ronaldo menduduki puncak daftar atlet dengan bayaran tertinggi versi Forbes untuk keempat kali sepanjang kariernya.

Baca Selengkapnya

Top Skor Proliga 2024 Bagian Putri setelah Putaran Pertama Usai: Pemain Asing Dominan, Megawati Hangestri Belum Masuk 10 Besar

25 menit lalu

Top Skor Proliga 2024 Bagian Putri setelah Putaran Pertama Usai: Pemain Asing Dominan, Megawati Hangestri Belum Masuk 10 Besar

Kompetisi Proliga 2024 sudah melewati putaran pertama. Persaingan berebut posisi top skor di bagian putri masih tetap tetap didominasi pemain asing.

Baca Selengkapnya

Pekerja Tambang Timah Ilegal Air Bunut Parit Tiga Bangka Barat Tewas Tertimbun Longsor

30 menit lalu

Pekerja Tambang Timah Ilegal Air Bunut Parit Tiga Bangka Barat Tewas Tertimbun Longsor

Satu pekerja tambang timah yang diduga ilegal meninggal dunia setelah tertimbun tanah longsor.

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

31 menit lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Walkot Pematangsiantar Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji

34 menit lalu

Walkot Pematangsiantar Lepas Keberangkatan Calon Jamaah Haji

Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, melepas keberangkatan calon jamaah haji 2024, kloter lima Provinsi Sumatera Utara (Sumut), di Asrama Haji Medan

Baca Selengkapnya