TEMPO Interaktif, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta aparat perusak lingkungan ataupun hutan ditindak tegas, terutama pembalakan liar. Menurutnya, pembalakan liar menguntungkan perusahaan, tapi rakyat menjadi korban. Hal itu akan menimbulkan banjir dan tanah longsor. "Kita juga terus bekerja untuk memberantas pembalakan liar, memerangi illegal logging," katanya di Istana Negara, Selasa 7 Juni 2011.
SBY juga menyinggung permintaan negara lain dalam pembenahan lingkungan. Sejumlah negara mengkritik banyaknya kayu ilegal dari Indonesia ke luar negeri. "Kita terus berantas yang namanya illegal logging, tapi juga ada tukang tadahnya di luar negeri," katanya. Ia mengajak semua pihak termasuk negara lain ikut berperan dalam kasus seperti ini. "Itulah sebetulnya kesepakatan yang harus kita jalankan. Dan akhirnya marilah kita menjaga standing kita," ucap SBY lagi.
Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta mengatakan kerusakan hutan di Indonesia mencapai 0,7 juta hektare per tahun. Hal itu tidak sebanding dengan pemulihannya yang hanya mencapai 0,5 juta hektare per tahun.
Ia menyatakan Kementeriannya akan menindak tegas semua perusahaan yang menyalahi penggunaan lingkungan. Ia memastikan kementeriannya telah menilai semua perusahaan. Ada sejumlah penilaian, dalam penanganan air dan lingkungan. Bagi mereka yang tidak pernah mengelola lingkungan, akan mendapat penilaian hitam. Jika pernah melakukan, tapi tidak kontinu, akan mendapat rapor merah. "Jika merahnya dua kali, kami bawa ke pengadilan," katanya.
Proses pengadilan ini, kata Gusti, akan memberikan sanksi administrasi, perdata, dan pidana. Gusti mengaku mengalami kesulitan dalam pemberian sanksi denda yang jauh dari putusan hakim. Saat ini, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan segera menandatangani MoU dengan kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan masalah illegal logging dan lingkungan.
Selain itu, Kementerian Lingkungan Hidup juga bekerja sama dengan Bank Indonesia. Kerja sama itu berkaitan dengan pengajuan kredit oleh perusahaan. Bagi perusahaan yang memiliki klasifikasi hitam, Bank Indonesia diminta tidak memberikan pinjaman. Sedangkan perusahaan dengan klasifikasi hijau akan mendapat bunga rendah dalam pinjaman yang diajukan. Demikian juga dengan perusahaan yang menerapkan produk ramah lingkungan, akan dikurangi pajaknya.