Jaksa Klaim Selalu Menuruti Keinginan Ba'asyir  

Reporter

Editor

Senin, 30 Mei 2011 11:18 WIB

Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum mengklaim selalu menuruti keinginan terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir. Dalam replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa dalam sidang hari ini, Senin 30 Mei 2011, jaksa menjelaskan bahwa pihaknya selama ini mencoba mengakomodasi keinginan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu.

"Selama proses persidangan, penuntut umum telah secara optimal memfasilitasi pemenuhan hak-hak terdakwa," kata Ketua Tim JPU Andi M. Taufik saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini.

Saat Ba'asyir mengeluhkan nyeri pada sendi lututnya, misalnya, tim jaksa langsung tanggap dan mengantar Amir Jamaah Anshorut Tauhid itu berobat ke rumah sakit. Lalu saat Ba'asyir mengeluhkan gangguan pada matanya dan minta operasi, "Itu juga sudah kami penuhi," kata Andi.

Jaksa juga mengaku telah menuruti permintaan Ba'asyir agar ia tak lagi diantar kendaraan taktis Barracuda dari rumah tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Pada persidangan berikutnya penuntut umum langsung mengganti kendaraan tersebut sesuai dengan keinginan terdakwa," ujar Andi.

Karena itu, jaksa berkeberatan jika dituding tidak manusiawi dan telah menzalimi Ba'asyir, sebagaimana yang dinyatakan kuasa hukum terdakwa dalam pledoi. Menurut jaksa, tudingan itu tidak etis, tanpa dasar, dan tidak sesuai dengan fakta.

Dalam replik, jaksa menyatakan harapannya agar semua pihak berpikir jernih dan arif, sehingga tidak memancing emosi bagi yang mendengar atau membaca pernyataan tim kuasa hukum Ba'asyir yang dianggap jaksa tidak berdasar dan penuh retorika.

Dalam persidangan ini Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup. Ia dianggap jaksa terbukti berperan menggalang dana untuk aksi terorisme di Pegunungan Jantho, Aceh Besar. Total dana yang dihimpun Ba'asyir sebesar Rp 350 juta, yang didapat dari Haryadi Usman dan Syarif Usman. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda duplik atau tanggapan terdakwa atas replik.

ISMA SAVITRI

Berita terkait

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

4 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

4 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

15 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya