Pengacara Ba'asyir Minta Pengamanan Sidang Diperlonggar  

Reporter

Editor

Rabu, 25 Mei 2011 15:03 WIB

Abu Bakar Baasyir. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus tindak pidana terorisme, Abu Bakar Ba'asyir, meminta pengamanan jalannya sidang berikutnya untuk kliennya itu diperlonggar. Harapannya, agar terdakwa lebih tenang menjalani persidangan. "Ya (pengamanan) biasa saja, jangan diperketat," ujar Achmad Michdan, salah seorang pengacara Ba'asyir, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu siang, 25 Mei 2011.

Menurut dia, ketatnya pengamanan saat persidangan sangat merugikan kliennya. Bahkan tak jarang melimpahnya petugas keamanan yang dikerahkan dikeluhkan oleh pengunjung sidang yang didominasi simpatisan Ba'asyir. "Jelas membunuh karekter. Jadi ikut membesarkan persoalan," ujar Michdan.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa. Sebelumnya, dalam sidang 9 Mei 2011 lalu, Ba'asyir dituntut hukuman penjara seumur hidup dari tim jaksa penuntut umum pimpinan Andi M. Taufik. Ia dinyatakan terbukti merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan untuk aksi terorisme.

Dana yang terbukti dihimpun Ba'asyir sejumlah Rp 350 juta. Dengan perincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah al-Katiri. Duit itu diduga digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Michdan berdalih pengamanan yang berlebihan saat persidangan Ba'asyir justru akan membuat gaduh suasana. Konsentrasi terdakwa juga akan terganggu. "Tanpa dikawal pun (terdakwa) tak akan kabur," ujarnya. "Ini malah lebih banyak petugasnya daripada pengunjungnya."

Seperti diketahui, sejak awal sidang Ba'asyir digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pengamanan yang diturunkan kepolisian cukup melimpah. Bukan saja dari jumlah personel yang diterjunkan namun juga dari kendaraan yang disiagakan. Bahkan kendaraan taktis lapis baja Polri, Baracuda, selalu mengawal satiap kali sidang Ba'asyir digelar. Sidang Ba'asyir juga hampir selalu membuat macet lalu-lintas di sepanjang Jalan Ampera, lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada 30 Mei mendatang dengan agenda replik jaksa.

Advertising
Advertising


JAYADI SUPRIADIN | ISMA SAVITRI

Berita terkait

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

52 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

52 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru: Dulu Memuji, Kini Menggugat Gibran

Almas Tsaqibbirru sempat memuji Gibran saat mengajukan uji materi ke MK hingga putra Jokowi itu bisa jadi cawapres. Kini, Almas malah menggugatnya.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

1 Februari 2024

Almas Tsaqibbirru Gugat Gibran Rakabuming atas Perkara Wanprestasi ke Pengadilan Negeri Surakarta

Setelah ajukan uji materi ke MK soal usia capres-cawapres sehingga Gibran bisa dampingi Prabowo, kini Almas Tsaqibbirru gugat anak Jokowi ke PN.

Baca Selengkapnya