Atas perbuatannya, majelis mengharuskan keenam pihak tergugat harus membayar sebesar Rp 12,51 miliar karena terbukti melanggar pasal 1365 KUH Perdata dan pasal 1367 KUH Perdata. Mereka harus memuat permintaan maaf di Majalah Garuda selama 3 bulan berturut-turut dalam ukuran satu halaman.
Untuk diketahui, jumlah kerugian yang harus dibayar tergugat lebih rendah dari gugatan Tommy yaitu sebesar Rp 25 miliar. Keenam tergugat yang dijatuhi putusan adalah,PT Indo Multi Media, Taufik Darusman (Pemimpin Redaksi dan Dewan Redaksi Majalah Garuda), Sari Widiati (Redaktur Majalah Garuda), PT Garuda Indonesia, Pujobroto (Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia), dan Prasetyo Budi (Marketing Communication and Promotion Garuda Indonesia).
Pihak Garuda Indonesia menyatakan belum memutuskan mengajukan banding atas vonis itu. "Kita lapor dulu ke Garuda, setelah masa yang ditetapkan UU baru kita putuskan," kata kuasa hukum Garuda, Eri Hertiawan usai pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 24 Mei 2011.
Atas putusan itu, pihak Garuda melihat majelis hakim melewatkan satu pertimbangan fakta hukum yaitu penerjemah asing Ted Thornton yang memasukan notes di bagian akhir artikel yang menjadi permasalahan. "Tergugat sudah pernah sampaikan satu bukti bahwa final draft sudah clean, tapi setelah dari Ted muncul notes itu ke penerbit," kata Eri.
RIRIN AGUSTIA